TANGSEL - Berbagai cara dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel guna menambah wajah hijau daerahnyaBukan hanya pengembang perumahan mewah, lembaga pendidikan yang diminta melakukan penghijauan tapi warga juga dipaksa menanam pohon
BACA JUGA: Usai Hajatan, Satu Kampung Keracunan
Caranya, setiap pengantin yang menikah di Kota Tangsel wajib membawa pohon.Peraturan yang dicetuskan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel ini sudah disosialisasikan ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kota itu
BACA JUGA: Bayi Baru Lahir Menangis Darah
Dia merinci, pengantin yang akan menikah wajib membawa dua jenis pohon mewakili laki-laki dan perempuan
BACA JUGA: Rusa Monas Terlantar, Foke Tegur Kadis Kelautan
Sejak program itu digulirkan pada Agustus 2011, sudah 7 pasangan pengantin yang melaksanakannyaPara pengantin mayoritas menanam pohon buah.”Soal pohon apa yang ditanam kami serahkan sesuai selera sang pengantinTapi ini langkah membudayakan menanam pohon di masyarakat,” terangnyaMenurut Rahmat juga, KUA juga sudah mensosialisasikan kepada pengantin soal kewajiban menanam pohon
Bahkan, nantinya pepohonan yang akan ditanam calon pengantin kemungkinan disediakan BPLHD Kota Tangsel dan calon pengantin tinggal menanamBagaimana bagi pengantin yang tidak memiliki rumah sendiri atau pekarangan" Rahmat menjelaskan pihaknya mempersilahkan pohon itu ditanam di pot lalu ditaruh di depan rumah atau di masjid yang ada sekitar rumah, bantaran kali, musala atau lokasi yang bisa ditanami pepohonan
Sementara itu terkait penghijauan, Walikota Airin Rachmi Diany sebelumnya mencanangkan program green schoolDi mana, setiap sekolah yang ada di Kota Tangsel wajib melakukan penghijauan di pekarangan sekolahnya. ”Minimnya lahan bukan berarti tidak ada penghijauan sama sekaliPenghijauan bisa dilakukan di berbagai tempat,” terangnya
Program green school ini merupakan rangkaian penghijauan yang digagas Pemkot Tangsel”Penghijauan salah satu upaya mencegah global warmingSaat ini harus dimulai dari lingkungan terkecil,” terang juga walikota pertama Kota Tangsel iniTak dapat dipungkiri, saat ini ruang terbuka hijau (RTH) di kota otonom baru itu sangat minim
Dari keseluruhan luas Kota Tangsel sebesar 147 kilometer persegi luas, 40 persen lahannya sudah dikuasai pengembang perumahanKini luas RTH di kota itu kurang dari 10 persenKarena kekhawatiran berkurangnya RTH yang berdampak berkurangnya penghijauan 10 tahun mendatang, membuat program penghijauan digalakkan di kota baru yang berbatasan dengan DKI Jakarta itu(kin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiapkan Ganti Untung untuk Warga Bantaran Ciliwung
Redaktur : Tim Redaksi