Capim KPK Tak Wajib Umumkan Kekayaan

Rabu, 23 November 2011 – 14:34 WIB

JAKARTA--Ketua Pansel Capim KPK, Patrialis Akbar menegaskan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Capim KPK sebenarnya  berdasarkan UU 30 tahun 2002 tentang KPK, khususnya pasal 29 huruf k, menegaskan bahwa pimpinan KPK mengumumkan kekayaannya sesuai dengan Peratuan UU yang berlaku.

"Jadi pimpinan KPK wajib mengumumkan harta kekayaannyaYang ditemukan komisi III terkait (capim KPK) Abraham Samad, sebetulnya tidak ada diatur sama sekali dalam UU

BACA JUGA: Korpri Diubah Korps ASN

Apakah capim itu harus melaporkan kekayaan atau tidak
UU tidak atur itu sama sekali," kata Akbar, saat Raker dengan Komisi III, Rabu (23/11), di Jakarta

BACA JUGA: RUU Pemberantasan Illog, Deadlock



Tapi, lanjut dia, berdasarkan aspek batiniah dalam UU KPK, pansel mengambil inisiatif  kepada capim KPK yang diseleksi dimintakan surat pernyataan kepada yang bersangkutan
"Agar yang bersangkutan berkenan bersedia melaporkan harta kekayaannya apabila sudah terpilih menjadi pimpinan KPK," katanya.

Jadi, lanjut dia, persoalannya ini adalah berkenaan dengan laporan harta kekayaan yang harus dipisahkan

BACA JUGA: Patrialis Akbar Dicecar Komisi III

Apakah yang dimaksudkan kepada pimpinan KPK yang sudah terpilih.

"Dalam menafsirkan kalimat surat pernyataan ini, kawan-kawan kami dari tim sekretariat untuk mengambil inisiatif melihat format harta kekayaan yang berlaku di KPKItu diprint mentah-mentah apa adanya tanpa diaudit bagaimana bentuknya," jelasnya.

Nah, kata dia,  itu juga yang diserahkan tim sekretariat kepada capim"Sebetulnya itu hanya contohKalau pun misalnya capim KPK saat itu tidak mengisi harta kekayaannya, paling akan muncul kesulitan bagi kami untuk klarifikasi," katanya.

"Lampiran surat pernyataan kuasa itupun secara yuridis formal tidak memiliki kekuatan hukum apa-apa," tambah bekas Menkumham, itu.

Ia menambahkan lagi, sebetulnya itu bisa dikesampingkan karena tidak berkaitan dengan persyaratan sesuai UU.

Ketua Komisi III Benny KHarman, lantas mempertanyakan, apakah sudah tahu formulir itu salah tetap juga diserahkan kepada capim KPK? "Inisiatif sekretariat menyerahkan melampirkan kepada mereka (capim)Saya harus sampaikan itu, kalau istilah kita sekarang lebayTanpa itu pun sebetulnya tidak ada masalahItulah proses sampai barang ini menjadi seperti itu," jawab Patrialis.

Anggota Komisi III fraksi Partai Demokrat, Edi Ramli Sitanggang, tidak sepakat dengan penjelasan Patrialis"Seolah menyederhanakan bab 5 pasal 29Kalau formulir salah, kenapa dibagikan kepada calonSudah tahu salah kenapa dibagikan lagiSeolah-olah setelah terpilih baru dibutuhkan," kata Edi.

Seperti diketahui, masalah LHKPN itu muncul ketika  Komisi III  menemukan kejanggalan pada form LHKPN capim KPK saat fit and proper test salah satu capim Abraham Samad, Senin (21/11)Karena, kuasa pengumuman LHKPN diberikan kepada pimpinan KPK era Taufiqurahman Ruki.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Minta Tari Telanjang, Tagih Uang Pensiun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler