JAKARTA--Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (RUU P3L) akhirnya dihentikan menyusul tidak ditemukannya kompromi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan dengan Komisi IV DPR tentang pembentukan Badan Pemberantasan Perusakan hutan (P2H), sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 RUU tersebut.
Saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (23/11), Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, menyatakan P2H tidak perlu"Tidak perlu dibentuk badan atau komisi
BACA JUGA: Patrialis Akbar Dicecar Komisi III
Pemerintah lebih setuju dengan mengoptimalkan peran yang sudah ada seperti Kepolisian dan Kejaksaan," kata Zulkifli Hasan.Sementara mayoritas fraksi di DPR mendorong agar dibentuk badan khusus menangani pembalakan liar, karena pembalakan liar masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Rofi Munawar dari F-PKS misalnya, menyesalkan sikap Menhut, sebab RUU ini sudah dibahas lama dan telah menelan biaya serta sudah mengundang banyak pakar dan lembaga swadaya masyarakat.
"Harus ada penjelasan ke publik, mengapa ini dihentikan?" kata Rofi.
Hal senada juga dilontarkan anggota Komisi IV dari Fraksi Golkar Hardi Soesilo
Sementara anggota Fraksi PPP di Komisi IV, Wan Abu Bakar meminta agar pembahasan RUU ini jangan dihentikan sebab pembalakan liar sudah sangat memprihatinkan dan dana APBN sudah digunakan untuk kunjungan kerja ke luar negeri.
"Saya kecewa ini dihentikan
BACA JUGA: Bantah Minta Tari Telanjang, Tagih Uang Pensiun
Yang kita butuhkan sesungguhnya adalah dialog yang lebih kondusif lagi," ujar Wan Abu Bakar.Sedangkan Ketua Komisi IV Romahurmuzy mengingatkan meski RUU ini tidak bisa dilanjutkan pembahasannya fakta ini tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah dan DPR dalam memberantas pembalakan liar
BACA JUGA: Minta Striptis, Mantan Hakim Tak Cukup Dipecat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Sistoyo Tangani Kasus Rp5,6 M
Redaktur : Tim Redaksi