RUU Pemberantasan Illog, Deadlock

Rabu, 23 November 2011 – 14:10 WIB

JAKARTA--Pembahasan Rancangan Undang-Undang  Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (RUU P3L) akhirnya dihentikan menyusul tidak ditemukannya kompromi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan dengan Komisi IV DPR tentang pembentukan Badan Pemberantasan Perusakan hutan (P2H), sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 RUU tersebut.

Saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (23/11), Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, menyatakan P2H tidak perlu"Tidak perlu dibentuk badan atau komisi

BACA JUGA: Patrialis Akbar Dicecar Komisi III

Pemerintah lebih setuju dengan mengoptimalkan peran yang sudah ada seperti Kepolisian dan Kejaksaan," kata Zulkifli Hasan.

Sementara mayoritas fraksi di DPR mendorong agar dibentuk badan khusus menangani pembalakan liar, karena pembalakan liar masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Rofi Munawar dari F-PKS misalnya, menyesalkan sikap Menhut, sebab RUU ini sudah dibahas lama dan telah menelan biaya serta sudah mengundang banyak pakar dan lembaga swadaya masyarakat.

"Harus ada penjelasan ke publik, mengapa ini dihentikan?" kata Rofi.

Hal senada juga dilontarkan anggota Komisi IV dari Fraksi Golkar Hardi Soesilo
Menurut Hardi, kalau pemerintah sepihak bersikap tidak melanjutkan pembahasan RUU P3L maka pemerintah berkewajiban menjelaskannya kepada masyarakat.

Sementara anggota Fraksi PPP di Komisi IV, Wan Abu Bakar meminta agar pembahasan RUU ini jangan dihentikan sebab pembalakan liar sudah sangat memprihatinkan dan dana APBN sudah digunakan untuk kunjungan kerja ke luar negeri.

"Saya kecewa ini dihentikan

BACA JUGA: Bantah Minta Tari Telanjang, Tagih Uang Pensiun

Yang kita butuhkan sesungguhnya adalah dialog yang lebih kondusif lagi," ujar Wan Abu Bakar.

Sedangkan Ketua Komisi IV Romahurmuzy mengingatkan meski RUU ini tidak bisa dilanjutkan pembahasannya fakta ini tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah dan DPR dalam memberantas pembalakan liar
(fas/jpnn)

BACA JUGA: Minta Striptis, Mantan Hakim Tak Cukup Dipecat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Sistoyo Tangani Kasus Rp5,6 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler