JAKARTA--Korps Pegawai Negeri (Korpri) akan diganti menjadi Korps Aparatur Sipil Negara (ASN)Sifatnya pun diubah dari yang kedinasan menjadi non kedinasan
BACA JUGA: RUU Pemberantasan Illog, Deadlock
Ini merupakan salah satu bagian dari RUU ASN yang dibahas pemerintah (Kementerian PAN&RB, Kementerian Dagri, dan Kementerian Hukum dan HAM)."Dengan adanya RUU ASN, otomatis tidak ada Korpri lagi
Politisi PAN ini menambahkan kalau pemerintah akan membuat Korps ASN menjadi non kedinasan
BACA JUGA: Patrialis Akbar Dicecar Komisi III
Tujuannya adalah membuat Korps ASN ini bisa bebas menyampaikan aspirasi."Jadi mereka tidak diatur-atur dan fokus ke organisasi saja
BACA JUGA: Bantah Minta Tari Telanjang, Tagih Uang Pensiun
Selain itu, Korps ASN tidak perlu diberi jabatan eselonisasi," cetusnya.Hanya saja, kelemahan dari sifat non kedinasan, Korps ASN bisa dimanfaatkan partai politik tertentuMasalah keuangan juga akan jadi kendala karena tidak adanya plafon anggaran untuk Korps ASN.
"Kendala-kendala ini yang saya rasa perlu kita bahas dalam pembahasan RUU ASN nanti," tandasnya.(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Striptis, Mantan Hakim Tak Cukup Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi