Capres Independen Gugur sebelum Bertanding

MK Tolak Uji Materi UU Pilpres

Rabu, 18 Februari 2009 – 08:29 WIB
DITOLAK HAKIM- Pemohon uji materi calon presiden independen Fadjroel Rachman saat mengikuti sidang putusan peluang capres independen di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (17/2). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi calon presiden independen.Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
JAKARTA – Upaya para bakal calon presiden (capres) dari nonparpol yang maju dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 melalui jalur independen akhirnya kandasMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan penghapusan empat pasal terkait syarat pencalonan dalam UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

Putusan terhadap permohonan yang diajukan Fadjroel Rachman selaku bakal capres independen itu ditetapkan oleh delapan hakim konstitusi di gedung MK kemarin

BACA JUGA: PPP Diminta Tak Hanya Fokus Penyerapan Naker

Empat pasal UU Pilpres yang dipermasalahkan adalah pasal 1 ayat (4), pasal 8, pasal 9, dan pasal 13 ayat (1) terkait frasa "partai politik atau gabungan partai politik"


"Menyatakan permohonan ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud M.D

BACA JUGA: Muhaimin Mulai Dekati Ulama Sepuh

dalam pembacaan putusan kemarin
Putusan itu dicatatkan dalam lembaran putusan MK Nomor 56/PUU-VI/2008.

Sebelumnya, dalam petitum (permintaan), pemohon menilai frasa dalam empat pasal itu bertentangan dengan pasal 27, 28D ayat (1) dan (3), pasal 28 I ayat (2) UUD 1945

BACA JUGA: Pengusaha Akan Uji Kandidat Capres

Frasa yang menyebutkan bahwa capres dan cawapres harus diajukan melalui parpol atau gabungan parpol itu dinilai pemohon membatasi hak konstitusi warga negaraKetentuan tersebut juga bersifat diskriminatif karena hanya memberikan hak eksklusif kepada parpol

Pemohon juga berpendapat, UUD 1945 tidak melarang pasangan capres dan cawapres independen untuk bersaing melalui jalur nonparpolKetentuan pasal 6A UUD 1945 yang mengatur pencalonan dilakukan melalui parpol atau gabungan parpol, dinilai bukan penghalang capres dan cawapres untuk maju di jalur independen.

Terhadap petitum itu, majelis hakim konstitusi berpendapat lainHakim konstitusi Arsyad Sanusi mengatakan, frasa "partai politik atau gabungan partai politik" dalam pasal 6A UUDP 1945 sudah memiliki makna yang jelas"Frasa tersebut tidak memberi peluang adanya interpretasi lain, seperti halnya diusulkan melalui perseorangan atau independen," ujar ArsyadDengan demikian, sesuai kehendak awal (original intent) dari semangat UUD 1945 tersebut, pasal-pasal UU Pilpres yang digugat pemohon juga sesuai dengan semangat konstitusi.

Dalam putusan itu, tiga hakim konstitusi, yakni Abdul Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Akil Mocthar menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat)Mukhtie saat membacakan pendapatnya menilai, pasal 6A UUD 1945 pada prinsipnya juga mengakomodasi peluang adanya calon independen di luar jalur parpol.

Menurut dia, parpol dalam pengajuan capres dan cawapres sebenarnya hanya kendaraanKarena fungsinya yang hanya sebagai kendaraan, jalur alternatif, yakni melalui pencalonan perseorangan, seharusnya bisa diakomodasi"Fungsi parpol dalam pencalonan adalah tidak mutlak," kata Mukhtie.

Sementara itu, Maruarar menyesalkan mayoritas pendapat hakim kontitusi yang memberikan tafsir dalam pasal 6A UUD 1945 terlalu tekstualSedangkan Akil Mochtar menyatakan, putusan MK seharusnya bisa dihadapkan pada kondisi kekinian
"Konstitusi harus ditafsirkan secara luasItu dimaksudkan agar bisa diterapkan dalam kondisi yang tidak terduga atau diperkirakan," terangnya.

Menanggapi putusan itu, Fadjroel Rachman menyatakan menerima putusan ituDengan adanya tiga hakim yang berbeda pendapat, itu menunjukkan dukungan terhadap capres yang maju melalui jalur independen"Kami akan berjuang di jalur lain, yakni melakukan amandemen kelima UUD 1945," ujar FadjroelMantan aktivis 1998 itu juga menegaskan tidak akan mencopot statusnya sebagai capres yang maju melalui jalur perseorangan.

Kuasa hukum Fadjroel, Taufik Basari, menambahkan, putusan MK tetap memberi peluang adanya capres independenPutusan MK hanya menolak tafsir pasal 6A UUD 1945 yang diajukan oleh pemohon"Jalur capres independen tetap adaKami tidak akan berhenti," janjinya

Secara terpisah, politikus muda dari Partai Golkar Yuddy Chrisnandy menyebut putusan MK itu sudah dapat didugaSebab, konstitusi memang mengharuskan pasangan capres diajukan melalui parpolSatu-satunya pintu masuk bagi capres independen hanya mengamandemen pasal 6A UUD 1945

"Ini harus terus diperjuangkan oleh seluruh unsur gerakan pro-kontra demokrasiDengan demikian, pada Pilpres 2014 capres independen bisa tampil," kata Yuddy
Menurut dia, rakyat perlu memiliki koridor alternatif untuk mengusung calon pemimpin yang dikehendaki, tanpa terdikte sistem politik kepartaian yang masih elitis.

Hal ini, tutur Yuddy, akan mendorong parpol berbenah diri dan mempersiapkan capres yang benar-benar sejalan dengan kehendak rakyat"Jika ini tidak dilakukan, capres dari parpol akan kalah dari capres independen," tegas anggota DPR yang sudah mendeklarasikan diri sebagai capres itu(bay/pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Setuju Penjaringan Capres Golkar Dimulai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler