Capres Independen Masih Punya Peluang

Jumat, 07 November 2008 – 21:47 WIB
JAKARTA – UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang baru saja disahkan tidak akan menutup kemungkinan munculnya capres dari jalur independenHal itu dikatakan ahli hukum tata Negara Irman Putrasidin dalam diskusi tentang UU Pilpres di pressroom DPR RI, Jakarta, Jumat (7/11).

"Konstitusi (UUD 1945) tidak berani mengatakan harus diusulkan

BACA JUGA: Besar, Peluang MK Kabulkan Uji Materi UU Pilpres

Tapi diusulkan
Dengan begitu tidak tertutup kemungkinan bagi calon independen menjadi pasangan calon,'' jelas Irman

BACA JUGA: Gaya Tentara Orba, Pindah ke Parpol

Menurutnya, ada beberapa point yang menjadi misteri dari pasal 6A ayat 2 UUD 1945
Kebanyakan orang, kata Irman, sering menganggap pasal tersebut menutup capres independen.

"Pasal ini hanya merupakan afirmasi politik bagi partai politik, bahwa partai politik merupakan pilar utama demokrasi

BACA JUGA: KPU Sulsel Lapor ke KPU

Sehingga ada partai politik yang menjadi peserta pemilu bisa mengusulkan calon," lanjutnya.

 Ditambahkan, UU Pilpres menjadi dianggap bermasalah karena 6A UUD 1945 tidak mencantumkan syarat-syarat bagi parpol untuk mengusung capres"Tapi kalau ketentuan itu dicantumkan dalam tingkat undang-undang, itu akan menjadi persoalan," kata Irman.
Sementara peneliti dari Center for Information and Development Studies (CIDES), Syahganda Naingolan mengatakan, UU Pilpres tidak akan mampu menurutp munculnya capres alternatifJika memang terdapat capres alternatif yang mendapat simpati masyarakat luas, katanya, UU Pilpres tidak akan mampu membendungnya.

"Peluang capres alternatif, masih terbukaJika dalam beberapa bulan ini mereka bisa memikat hati masyarakat dan menggalang dukungan partai, peluang mereka tetap terbuka," ujarnya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinerja KPU Dipertanyakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler