"Konstitusi (UUD 1945) tidak berani mengatakan harus diusulkan
BACA JUGA: Besar, Peluang MK Kabulkan Uji Materi UU Pilpres
Tapi diusulkanBACA JUGA: Gaya Tentara Orba, Pindah ke Parpol
Menurutnya, ada beberapa point yang menjadi misteri dari pasal 6A ayat 2 UUD 1945"Pasal ini hanya merupakan afirmasi politik bagi partai politik, bahwa partai politik merupakan pilar utama demokrasi
BACA JUGA: KPU Sulsel Lapor ke KPU
Sehingga ada partai politik yang menjadi peserta pemilu bisa mengusulkan calon," lanjutnya.Ditambahkan, UU Pilpres menjadi dianggap bermasalah karena 6A UUD 1945 tidak mencantumkan syarat-syarat bagi parpol untuk mengusung capres"Tapi kalau ketentuan itu dicantumkan dalam tingkat undang-undang, itu akan menjadi persoalan," kata Irman.
Sementara peneliti dari Center for Information and Development Studies (CIDES), Syahganda Naingolan mengatakan, UU Pilpres tidak akan mampu menurutp munculnya capres alternatifJika memang terdapat capres alternatif yang mendapat simpati masyarakat luas, katanya, UU Pilpres tidak akan mampu membendungnya.
"Peluang capres alternatif, masih terbukaJika dalam beberapa bulan ini mereka bisa memikat hati masyarakat dan menggalang dukungan partai, peluang mereka tetap terbuka," ujarnya.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinerja KPU Dipertanyakan
Redaktur : Tim Redaksi