jpnn.com, JAKARTA - Memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri menghadirkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
"Perkembangan teknologi makin memudahkan kita untuk bertransaksi. Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono.
BACA JUGA: Dirut Jasa Raharja: Pembina Samsat Nasional Berkomitmen Revitalisasi Pelayanan
Rivan menjelaskan terdapat aplikasi Signal dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah.
Menurut dia, melalui aplikasi Signal, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat, cukup membayar PKB dari smartphone.
BACA JUGA: Petinggi Kemendagri Apresiasi Kinerja Samsat Palangkaraya, Terobosannya Mantap
Selain itu, aplikasi Signal memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
"Aplikasi tersebut bisa di-download di ponsel dengan sistem operasi berbasis android mapun iOS," ucap dia.
BACA JUGA: Asyik, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Mudah, Begini Caranya
Dengan demikian, menurut dia, tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak taat membayar pajak.
Rivan mengungkapkan pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek.
Selain merupakan salah satu sumber pendapatan yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, PKB juga sangat penting untuk pembangunan, pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Selain itu, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
SWDKLLJ, lanjut berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.
“Dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui peran Jasa Raharja, karena di situ ada SWDKLLJ,” imbuh Rivan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 2 Tahun Mangkir Bayar Pajak Kendaraan, Siap-Siap Saja, ya!
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha