jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mengedukasi pengguna jasa dan masyarakat terkait aturan kepabeanan.
Sosialisasi tersebut digelar di beberapa daerah, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai di Jakarta, Pasuruan, Magelang dan Banyuwangi.
BACA JUGA: Bea Cuka Beri Fasilitas Kemudahan Impor demi Membantu Perkembangan IKM
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengatakan, sosialisasi ini bertujuan menambah pengetahuan pengguna jasa maupun masyarakat tentang informasi terkini terkait aturan kepabeanan.
"Harapannya pengguna jasa dan masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya. Termasuk juga kemudahan yang dapat diterima khususnya terkait prosedur kepabeanan,” kata Sudiro.
BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Perusahaan Ini Jadi Gudang Berikat Pertama di Cirebon
Bea Cukai Jakarta mengadakan sosialisasi aturan pelayanan segera (rush handling) via daring pada Jumat (27/8).
Kegiatan ini dilakukan mengingat aturan rush handling atas barang impor tertentu yang karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021.
BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di 8 Daerah Ini
Aturan itu menggantikan PMK Nomor 148 tahun 2007 yang berlaku sebelumnya.
Dalam sosialisasi ini dijelaskan pokok perubahan aturan tersebut.
Misalnya penggunaan sistem otomasi layanan yang sebelumnya masih dilakukan secara manual.
Kemudian penambahan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani.
Ditetapkannya service level agreement (SLA) layanan yang dapat memakan waktu hanya dua sampai lima jam dan pokok perubahan lainnya.
Sudiro berharap, pembaruan peraturan ini diharapkan mampu memberikan fasilitas untuk memenuhi perkembangan bisnis dan kebutuhan praktik di lapangan.
"Kemudian memberikan pelayanan yang terbaik, efektif, dan efisien kepada para pengguna jasa,” harap Sudiro.
Bea Cukai Pasuruan juga melaksanakan sosialisasi secara daring mengenai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Sudiro menjelaskan, sebelum adanya PER-7/BC/2021, tata laksana pada TPB diatur dalam lima Perdirjen Bea Cukai.
Peraturan baru ini disusun mendukung pengimplementasian joint program DJBC-DJP terkait single document kepabeanan dan perpajakan (BC-FP).
“Penyederhanaan dari lima peraturan sebelumnya ini merupakan bukti akan keseriusan Bea Cukai untuk menjadikan usaha legal itu semakin mudah dan aman,” tambahnya.
Bea Cukai Magelang juga melaksanakan acara serupa dengan menyampaikan paparan tentang fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).
Acara dikemas melalui talkshow di empat radio yang berlangsung selama empat hari.
Sudiro berharap, para pelaku usaha dapat mengetahui fasilitas KITE IKM ini yang dapat menyokong usaha, seperti mudahnya kegiatan ekspor impor.
Kemudian penurunan biaya produksi, peningkatan modal usaha, dan peningkatan daya saing.
"Selain itu adanya saluran impor dan ekspor bahan baku dan hasil produksi, serta arus barang dan produksi menjadi lancar,” kata Sudiro.
Di Banyuwangi, tiga mahasiswa Universitas Brawijaya mengimplementasikan praktik kerja lapangan yang dijalani di Kantor Bea Cukai Banyuwangi.
Mereka melakukan sosialisasi dalam bentuk presentasi secara daring tentang pembahasan umum, tata cara pembayaran, dan studi kasus mengenai bea masuk dan PDRI.
“Yang telah dilalui oleh ketiga mahasiswa ini semoga menjadi pengalaman berharga dan ke depannya dapat terus mengembangkan diri dalam kemampuan hingga pengetahuan, serta dapat membagikan ilmu khusunya tentang kepabeanan ke lingkungan sekitar,” pungkas Sudiro. (mar1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Layani Ekspor Komoditi Unggulan di Beberapa Daerah
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi