Cara Unik Penyamun Menipu Korbannya, Pamer Uang dan Bagi Makanan

Selasa, 04 April 2023 – 00:09 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila Secar (kemeja putih) saat berdialog dengan P (di depan kasat) pelaku penggelapan sepeda motor ojek dengan modus bagi-bagi makanan dan pamer uang dalam ungkap kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/4/2023). ANTARA/Linna Susanti

jpnn.com, KOTA BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan lelaki berinisial P terhadap tukang ojek.

Dalam melakukan aksinya, P menipu korban dengan berpura-pura membagikan makanan. Pelaku juga memamerkan uang di dalam amplop untuk meyakinkan korban.

BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Alquran Merasa Ibarat Perawan di Sarang Penyamun

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila Secar mengatakan berkat tipu daya pelaku itu, korban FY (39) mau meminjamkan kendaraannya kepada pelaku.

Apalagi, pelaku P juga begitu ramah kepada korban dan rekan-rekannya di pangkalan ojek serta menunjukkan sedang banyak uang.

BACA JUGA: Polisi Kantongi Ciri-Ciri Penyamun Kurir di Kemayoran, Pelaku Siap-Siap Saja

"Setelah membagi-bagikan makanan, dia (P) memperlihatkan amplop di saku celananya, bilang sedang banyak uang, lalu dia (P) pinjam motor FY untuk beli rokok, tetapi tidak kembali," kata Rizka.

Rizka menuturkan kronologi kejadian kasus modus baru dalam penggelapan motor itu terjadi pada Sabtu (1/4) pukul 20.00 WIB di Jalan Paledang, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah.

BACA JUGA: Maling Ayam Mati di Tangan Warga

Pelaku P menghampiri FY dan rekan-rekannya dengan membagikan makanan, meskipun mereka tidak saling mengenal.

Setelah diterima para pengemudi ojek, P lantas memamerkan dirinya memiliki banyak uang di dalam kantongnya.

Karena berbaik sangka, FY pun mau meminjamkan sepeda motornya kepada P yang ingin membeli rokok. Namun, P dan motornya tidak kembali hingga dua hari hingga akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota.

"Yang bersangkutan kami kenakan pasal berlapis, Pasal 372 ataupun Pasal 378 atau Pasal 362 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun," ucap Rizka.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang lain, apalagi seseorang yang baru dikenal.

Dia berharap modus serupa tidak berkembang dengan kesadaran dini masyarakat.

"Agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang meminjam kendaraan tanpa didampingi," ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tetapkan 10 Tersangka, KPK Beber Modus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler