jpnn.com - Barangkali ini yang pertama di Indonesia. Seorang kepala daerah melibatkan akademisi dan media massa untuk menilai kinerja para aparat di bawahnya. Itulah yang dilakukan Wali Kota Malang Moch. Anton.
Dia memercayakan penilaian kinerja para lurah dan camatnya kepada Jawa Pos Radar Malang serta para ahli dari beberapa perguruan tinggi di Kota Malang.
BACA JUGA: Ada Tersangka Daftar ke Demokrat, DPP Pastikan Coret
Kegiatan penilaian kinerja aparat lurah-camat tersebut bertajuk Otonomi Award Lurah-Camat Kota Malang 2015.
”Dengan lomba ini saya ingin para lurah dan camat lebih pintar daripada warganya,” tutur Anton seusai acara Otonomi Award Lurah-Camat Kota Malang 2015 di gedung Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang Senin malam (20/4).
BACA JUGA: Tabrak Avanza, Penunggang Honda Kritis
Pada malam penganugerahan tersebut, Kelurahan Kasin dan Kecamatan Klojen terpilih sebagai yang terbaik. Kasin menyisihkan 56 kelurahan pesaing dan Klojen mengungguli empat kecamatan lain.
Bukan cuma trofi, apresiasi Anton atas keberhasilan para pemenang di tiap-tiap bidang, plus juara umum dan juara tingkat kecamatan, Anton juga menjanjikan mengajak ke Tiongkok.
BACA JUGA: Anggaran Bengkak, Pemekaran RT Disetop
”Semuanya akan saya ajak. Kebetulan kami dapat undangan dari pemerintah sana (Tiongkok),” jelas dia.
Anton juga memastikan bahwa kelurahan dan kecamatan terbaik otomatis dipilih untuk mewakili Kota Malang di setiap perlombaan tingkat Jawa Timur maupun nasional.
”Karena penjurian ini sudah sangat objektif, yang menang layak ikut lomba di ajang serupa sampai tingkat nasional,” tegas dia.
Otonomi Award Lurah-Camat Kota Malang 2015 dilaksanakan sepenuhnya oleh Jawa Pos Radar Malang sejak awal Februari 2015.
Agar penilaian yang dihasilkan objektif, detail, menyeluruh, dan secara regulasi bisa dipertanggungjawabkan, digandenglah tim ahli dari kalangan akademisi dari beberapa perguruan tinggi di Kota Malang.
Penilaian terhadap lurah dan camat tersebut mengacu pada beberapa regulasi yang ada. Salah satunya Permendagri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Lomba Desa dan Kelurahan. Ada empat tahapan penjurian yang dijalani.
Yang pertama adalah tahap verifikasi data dokumen untuk delapan bidang di tingkat kelurahan. Yakni bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, ekonomi masyarakat, keamanan dan ketertiban, pemerintahan, kelembagaan masyarakat, partisipasi masyarakat, serta PKK.
Pada tahap berikutnya, tim juri melakukan kroscek data dokumen itu ke masyarakat langsung melalui focus group discussion (FGD).
Tahap tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi apakah data dokumen yang disetor kelurahan atau kecamatan sesuai dengan data di masyarakat.
Tahap ketiga berupa visitasi, yakni penjurian yang langsung ke lokasi yang menjadi unggulan di tiap-tiap kelurahan. Tahap itu dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kelurahan. Tahap terakhir berupa uji panel khusus bagi lurah/camat yang masuk nominasi juara di setiap bidang. (abm/c9/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belasan PNS Tolak Dikenai Sanksi Disiplin
Redaktur : Tim Redaksi