JAKARTA - Terpidana pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar, resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (15/8)Melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan bahwa ada orang lain yang membunuh bos PT Rajawali Putra Banjaran tersebut.
Baju dan mobil yang dikenakan korban ketika dibunuh menjadi bukti penting
BACA JUGA: Mulai Pulih, Malinda Dee Balik ke RS Polri
Dari situ kita bisa melihat apakah korban dibunuh dalam jarak dekat atau jarak jauh, kata Maqdir di sela-sela penyerahan memori PK di PN Jakarta Selatan.Maqdir tiba di gedung PN Jaksel sekitar pukul 14.00
BACA JUGA: Guru Bantu Angkatan 2004 Bakal Diangkat jadi CPNS
Dia menyerahkan berkas memori PK setebal 250 halaman kepada petugas kepaniteraan dengan menandatangani dokumen penerimaan berkas.Maqdir mengungkapkan, pihaknya sudah memasukkan novum alias alat bukti baru dalam berkas tersebut
BACA JUGA: Syamsul Arifin Menangis di Depan Wartawan
Menurut dia, baju dan mobil bisa menjelaskan jarak tembak yang membunuh Nasruddin. "Jika korban dibunuh dalam jarak dekat, akan bisa dilihat bekasnyaYakni, adanya jelaga atau mesiu yang bisa melekat di tubuh korban, baju korban, dan mobil," katanya.Maqdir tidak yakin bahwa Nasruddin ditembak dari jarak dekatDia juga tidak percaya bahwa pembunuh Nasruddin adalah Daniel Daeng Sabon, orang yang diduga disewa untuk membunuhSelain karena jelaga tak pernah ada, pistol yang digunakan eksekutor macet"Dalam sidang terungkap bahwa pistol itu didapat di Aceh dari bekas bencana tsunamiPistol itu macet dan tak bisa digunakan," katanya.
Keterangan itu diperkuat pernyataan ahli forensik Abdul Mun"im Idris bahwa pistol yang dipakai untuk menembak adalah pistol dengan uliran ke kiri dan dalam kondisi baik. "Itu adalah argumen yang kami sampaikan dalam memori PK," ujarnya.
Seperti diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta SelatanDia dianggap turut terlibat dalam menganjurkan pembunuhan terhadap NasruddinPutusan tersebut dikuatkan sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA)Komisi Yudisial (KY) belakangan menyatakan bahwa hakim telah melanggar kode etikNamun, Antasari tak menggunakan keputusan KY itu dalam memori PK(aga/c2/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyawa Pimpinan KPK Dibandrol Rp 5 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi