Syamsul Arifin Menangis di Depan Wartawan

Selasa, 16 Agustus 2011 – 00:50 WIB
Syamsul Arifin saat menghadiri sidang pembacaan putusan perkara korupsi APBD Langkat di pengadilan tipikor, Senin (15/8). Foto: Arundono/JPNN

JAKARTA -- Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin kemarin (15/8) masih menggunakan kursi roda saat menghadiri sidang pembacaan putusan perkara korupsi APBD Langkat semasa dia masih menjadi bupati

Begitu sidang ditutup, dengan disertai tim kuasa hukumnya, Syamsul menuju deretan meja Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Pria yang sejak 22 Oktober 2010 menghuni rutan Salemba itu menyalami semua anggota JPU, yang dipimpin jaksa KPK asal Aceh, Muhibuddin.

Setelah itu, puluhan wartawan langsung "menyerbu" pria kelahiran Medan, 25 September 1952 itu

BACA JUGA: Nyawa Pimpinan KPK Dibandrol Rp 5 Miliar

Seperti yang sudah disampaikan di persidangan, Syamsul yang divonis 2,5 tahun penjara itu mengaku masih pikir-pikir dulu, akan mengajukan banding atau tidak
Saat mengatakan itu, suara Syamsul mulai parau

BACA JUGA: Perkara E-KTP, Mendagri Siapkan Pengacara

Syamsul Huda, anggota kuasa hukum Syamsul, sempat menepuk-nepuk pelan pundak kliennya itu, agar tetap tenang, tidak emosional.

Dengan kalimat yang tersendat-sendat, disertai genangan air mata yang begitu jelas, Syamsul menyatakan bertanggung jawab
"Selaku pemimpin, saya bertanggung jawab, untuk....atas...kelalaian-kelalaian...," kata Syamsul, tanpa meneruskan kalimatnya, lantaran tim kuasa hukumnya meminta agar wartawan mengakhiri wawancara.

Usai sidang pembacaan putusan, Syamsul dikembalikan lagi ke RS Abdi Waluyo

BACA JUGA: KPK Belum Minta Interpol Buru Istri Nazaruddin

Tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan tambahan masa pembantaran.

Seperti diketahui, Syamsul mulai ditahan KPK sejak 22 Oktober 2010Lantas, sejak 27 Mei 2011, masa penahanannya dibantarkan lantaran hari itu masuk RS Jantung Harapan Kita, yang disambung di RS Abdi Waluyo hingga saat ini.

Dengan demikian, Syamsul baru 8 bulan menjalani masa penahanan, yang nantinya akan menjadi pengurang terhadap vonis 2,5 tahun ituSedang 2,5 bulan masa perawatan di RS, tidak dihitung sebagai masa tahanan, karena masuk masa pembantaran.

Jika Syamsul atau pun JPU tidak banding, maka vonis itu bersifat incrah dan selanjutnya Presiden akan mengeluarkan Kepres pemberhentian tetap Syamsul sebagai gubernur Sumut(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sisminbakum Mengambang, Kejaksaan Dilaporkan ke Komjak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler