Usia Pensiun Notaris Tetap 67 Tahun

Jumat, 15 Oktober 2010 – 16:58 WIB
JAKARTA - Meski tidak termasuk golongan pegawai pemerintah, Notaris tetap mempunyai batasan usia pensiun yakni 67 tahunKejelasan usia pensiun notaris itu semakin diperkuat MK lewat penolakan Uji Materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b & ayat (2) UU 30/2004 tentang jabatan Notaris

BACA JUGA: UU BPJS akan Munculkan Badan Asuransi

Pasal itu sendiri mengatur soal batasan pensiun bagi notaris pada usia 65 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 tahun


Menurut Hakim M Alim, soal usia pensiun atau berakhirnya masa jabatan semua instansi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan

BACA JUGA: Berkas Bibit-Chandra Bisa Langsung ke Pengadilan

MK merujuk pada pembatasan usia bagi hakim konstitusi saat mencapai usia 67 tahun atau dapat dipilih lagi satu kali setelah masa jabatan selama 5 tahun berakhir.

Alim menegaskan, pembatasan serupa juga berlaku bagi Hakim Agung yang pensiun saat usia 65 tahun dan hanya dapat diperpanjang hingga usia 67 tahun
Lalu, lanjutnya, usia pensiun jaksa juga telah ditetapkan undang-undang yaitu 62 tahun.

"MK berkesimpulan bahwa ketetapan pembentukan UU tentang batas usia pensiun pejabat adalah suatu kebijakan hukum terbuka

BACA JUGA: MK: Tersangkut Korupsi, Tetap Harus Non-Aktif

Berapa pun usia pensiun yang ditetapkan, tak dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang tak konstitusional," tutur Alim.

Terlebih, menurut MK, soal perubahan usia pensiun seorang pejabat adalah ranah legislatif review bukan judicial review"Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim ketua, Mahfud MD.

Gugatan uji materiil soal usia pensiun notaris itu sendiri diajukan oleh Antony WidjadjaSeorang Notaris asal TubanAntony menilai pembatasan usia tersebut bertentangan dengan UUD 1945.(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikalahkan MK, Farhat Masih Berharap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler