JAKARTA- Nunun Nurbaeti tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakitSurat pemberitahuan ketidakhadirannya itu disampaikan suami Nunun, Adang Daradjatun, kepada tim penyidik KPK, Jumat (15/10)
BACA JUGA: Usia Pensiun Notaris Tetap 67 Tahun
Adang juga menyertakan surat keterangan dokter yang menyebutkan istrinya sedang sakit"Jam sebelas tadi ada surat dari Pak Adang Daradjatun, mewakili keluarganya, tidak bisa hadir dengan alasan sakit," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, JUmat (15/10).
Sebelumnya, Nunun juga tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi di pengadilan tindak pidana korupsi untuk kasus yang sama
BACA JUGA: UU BPJS akan Munculkan Badan Asuransi
Pemanggilan kali ini terkait dengan telah ditetapkannya 26 politisi sebagai tersangka kasus travellers cheque.Apakah akan dilakukan panggilan paksa? Johan menyebutkan, pemanggilan paksa dilakukan bila saksi tidak hadir tanpa disertai alasan
BACA JUGA: Berkas Bibit-Chandra Bisa Langsung ke Pengadilan
"Jika diam-diam, tanpa asalan, maka pada pemanggilan kedua atau ketiganya, bisa kita bawa," ujar Johan(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... MK: Tersangkut Korupsi, Tetap Harus Non-Aktif
Redaktur : Tim Redaksi