JAKARTA- Corporate Affairs Director PT Carrefour Indonesia, Irawan D Kadarman menegaskan, akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlakuDijelaskan, bisnis atau usaha dari PT Alfa Retailindo hanya mencangkup sebagian kecil dari bisnis atau usaha PT Carrefour Indonesia.
"Dari kondisi ini, maka Alfa bisa dikatakan tidak mengakibatkan Carrefour berada di posisi monopoli atau dominan sebagaimana dituduhkan oleh KPPU," paparnya di dalam pernyataan resminya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11) malam.Irawan menyebutkan, berdasarkan hasil kajian dan data resmi dari Euromonitor, pangsa pasar Carrefour sebesar 19,63 persen, berdasar AC Nielsen adalah sebesar 17 persen dan Mars Indonesia adalah sebesar 5,8 persen.
"Ini sudah jelas, berdasarkan hal tersebut terbukti bahwa pangsa pasar PT Carrefour Indonesia sangat jauh dibawah 50 persen bahkan tidak pernah mencapai 20 persen," tukas Irawan
BACA JUGA: Kantor BKPM Mati Suri
Dia menjelaskan, PT Carrefour Indonesia akan mempelajari dengan teliti isi Putusan KPPU dalam perkara NoMenurutnya, KPPU bertindak tidak adil karena tidak mempertimbangkan dengan teliti dan seksama seluruh bukti, fakta, dokumen, pendapat ahli dan keterangan yang telah PT Carrefour Indonesia sampaikan selama proses pemeriksaan
BACA JUGA: Komisi V Pertanyakan Fungsi BTN
"Bahkan kami juga akan mempertimbangkan dengan seksama seluruh alternatif upaya hukum yang tersedia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk membuktikan bahwa PT Carrefour Indonesia tidak melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang NoSecara terpisah, Ketua Majelis KPPU Dedi S Martadisastra menerangkan, pihaknya akan memberikan surat keputusan resmi kepada Carrefour secepatnya
BACA JUGA: Aprindo Minta Aturan Ritel Diperjelas
"Saat ini sedang disiapkan di paniteraKalo Carrefour ingin mengajukan Banding silahkan saja," serunya ketika dihubungi melalui telepon selularnyaDisinggung mengenai ungkapan Carrefour yang menyatakan bahwa di balik keputusan KPPU ada konflik kepentingan, Dedi dengan santai menjawab bahwa pihaknya sudahmelakukan tugas dan amanat yang memang harus dijalankan.
"Boleh saja Carrefour mengatakan hal tersebut, yang terpenting kami mengacu pada UU No.5 tahun 1999 serta Peraturan Komisi I tahun 2006Kami tidak menyalahi aturan apapun," ungkapnyaSelain itu, dalam perhitungan pangsa pasar, KPPU tetap berpegang pada hasil pemeriksaan yang dilakukan para ahli dan peneliti serta tim survei yang dimiliki KPPU"Pangsa pasar 17 persen kan versinya CarrefourKalau kita tetap menggunakan angka hasil pemeriksaan dari tim KPPU yang sebesar 57,99 persen," serunya(cha/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batik Ibunda Obama Dipamerkan Lagi
Redaktur : Soetomo