Kantor BKPM Mati Suri

Rabu, 04 November 2009 – 19:28 WIB

CIKARANG--Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Kurniadi mengatakan, hingga saat ini ada sedikitnya empat buah draft aturan baru mengenai pelayanan investasi dalam negeri, terbengkalaiMenurutnya, hal tersebut disebabkan tidak ada kejelasan kepemimpinan di kantor BKPM.

"Memang Presiden telah menunjuk Gita Wirjawan sebagai Kepala BKPM yang baru

BACA JUGA: Komisi V Pertanyakan Fungsi BTN

Namun hingga saat ini beliau pun tidak dapat berbuat banyak terhadap BKPM mengingat belum dilantik secara resmi sebagai Kepala BKPM," ungkapnya ketika ditemui usai acara seminar di Cikarang, Rabu (4/11).

Diakui, sebelumnya keempat draft peraturan tersebut sudah sampai  di meja Kepala BKPM yang lama, yakni Muhammad Lutfi
"Tetapi belum juga disahkan

BACA JUGA: Aprindo Minta Aturan Ritel Diperjelas

Nah, sekarang pak Gita belum dilantik, jadi belum ada kejelasan
Jangankan mengesahkan peraturan, beliau saja sampai sekarang belum pernah datang ke kantor BKPM," terangnya.

Dengan demikian, pihaknya berharap setelah pelantikan kepala BKPM yang baru, peraturan tersebut dapat segera disahkan sehingga investasi baru dapat memiliki kemudahan

BACA JUGA: Batik Ibunda Obama Dipamerkan Lagi

"Dengan adanya kemudahan, maka  investasi juga akan dapat berjalan dengan baik," terangnyaUntuk diketahui, keempat aturan baru yang mangkrak tersebut sebenarnya digunakan untuk mendukung jalannya kegiatan industri di IndonesiaMisalnya, menyiapkan one stop gate, baik di wilayah propinsi  maupun kabupaten.

"Nanti setiap daerah pelayanannya lewat satu pintu, untuk perizinan juga dapat dilakukan disana,ini untuk mengurangi biaya dan waktu," terangnya.Selain itu, peraturan kedua yang sedang disiapkan adalah pedoman pengajuan penanaman modal dalam waktu 3 hariSelama ini dalam pengajuan penanaman modal membutuhkan waktu yang sangat lamaMasih dijelaskan Achmad, BKPM juga tengah menyiapkan peraturan pengawasan penanaman modal serta sistem pelayanan dengan menggunakan sistem online(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Carrefour Merasa Dizalimi


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler