Catat Ya! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

Jumat, 25 Maret 2022 – 08:55 WIB
Kementerian Keuangan menyatakan sejumlah barang dan jasa bebas PPN. Ilustrasi barang bebas PPN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022.

Kebijakan tarif PPN itu tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA: Daftar Barang dan Jasa yang Tak Ikut Kenaikan Tarif PPN

Namun, pemerintah masih memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk sejumlah barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan sejumlah kebutuhan pokok tetap mendapatkan fasilitas bebas PPN.

BACA JUGA: Antisipasi Kelangkaan, Mulyanto Minta Pertalite Jadi BBM Penugasan

"Tak perlu khawatir. Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial dan banyak lagi, tetap mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pemerintah terus berkomitmen mendukung masyarakat," ujar Yustinus, Jumat (25/3).

Adapun beberapa barang dan jasa yang bebas PPN, di antaranya:

BACA JUGA: Pengusaha Ini Tak Bayar Pajak 35 Tahun, Akhirnya...

1. Bahan pangan

Bahan pangan yang terdiri dari karbohidrat, protein, buah-buahan dan sayuran bakal tak ditarik PPN 11 persen.

Termasuk karbohidrat seperti beras, gabah, jagung, dan sagu.

Selanjutnya, kategori protein seperti kedelai, telur, daging yang belum diolah (baik dikemas atau tidak dikemas) dan susu tanpa tambahan gula.

Buah-buahan yang bebas PPN dalam keadaan segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, atau dikemas atau tidak dikemas.

Selain itu, sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

2. Rumah Susun

Kategori tempat tinggal yang bebas PPN adalah rumah susun sederhana, rumah sangat sederhana, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya.

3. Minyak bumi, gas alam (LNG, CNG, gas pipa), mineral logam dan batuan

4. Jasa persewaan rusun sederhana, RS dan RSS

5. Jasa pendidikan

Meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, baik jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.

6. Jasa kesehatan

Jasa kesehatan bebas PPN yakni Jaminan Kesehatan Nasional dan jasa kesehatan tertentu, di antaranya jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dokter hewan, jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan ahli fisioterapi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tidak seluruh barang dan jasa mengalami kenaikan PPN.

Pemerintah akan memberikan tarif lebih rendah hingga pembebasan PPN terhadap beberapa jenis barang dan jasa tertentu.(mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Sri Mulyani, Sekarang Bukan Waktu yang Tepat Menaikkan PPN


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler