Pengganti Antasari di KPK Cukup Setahun Saja

Kamis, 12 Agustus 2010 – 22:22 WIB

JAKARTA - Masa kerja calon pengganti antasari Azhar di kursi Ketua KPK yang kini tengah disaring oleh Paniia Seleksi (Pansel) Calon Ketua KPK disinyalir telah menjadi komoditas politik untuk kepentingan pihak tertentuWakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, menyatakan bahwa masa kerja Ketua KPK yang akan terpilih nanti hendaknya berakhir bersamaan dengan periode pimpinan KPK saat ini saja.

Menurut Bibit, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memang tidak secara rinci mengatur apakah pengisi kursi Ketua KPK yang saat ini kosong itu harus satu tahun saja mengikuti periode saat ini, atau bisa diteruskan hingga empat tahun

BACA JUGA: Sipir Pemeras Bulyan Royan Terancam Sanksi

Namun Bibit menyayangkan jika tidak adanya pengaturan soal itu menjadikan pihak-pihak tertentu menafsirkannya sesuai kepentingan masing-masing.

"Orang banyak bersilat lidah di sini, menafsirkan undang-undang yang tidak jelas sesuai kepentingannya sendiri," ujar Bibit daat dihubungi wartawan dari KPK, Kamis (12/8).

Menurut Bibit, empat pimpinan KPK yang tersisa saat ini sebenarnya mampu memimpin pemberantasan korupsi di Indonesia
Dengan kata lain, lanjut Bibit, kekosongan satu pimpinan tak perlu diisi dan percayakan saja kepada empat pimpinan KPK yang tersisa.

Namun demikian Bibit juga mengatakan, jika nanti ketua KPK pengganti Antasari sudah terpilih maka masa kerjanya sebaiknya cukup sampai Desember 2011 saja, atau bersamaan dengan pimpinan KPK periode saat ini

BACA JUGA: Deteksi Dini, Bukan Revisi SKB 3 Menteri

Mantan petinggi polisi dengan dua bintang di pundak itu menyodorkan analogi tersendiri soal masa kerja pimpinan KPK


"Diibaratkan main sepakbola itu lamanya 90 menit

BACA JUGA: Jika Rekaman Tak Ada, Polisi Bohongi Publik

Ada satu cedera keluar lapangan, sedang waktu tinggal 20 menitMenurut saya pemain pengganti ya hanya 20 menit sajaKalau ada pertandingan lagi disusun tim baru," lanjutnya.

Seperti diketahui, saat ini Pansel calon Ketua KPK tengah menjalin sejumlah nama calon Ketua KPKRencananya, nama yang terpilih akan diserahkan ke DPR untuk menjalani fit and proper test.

Namun sebelumnya, salah satu anggota Pansel Calon Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas mengharapkan siapapun yang terpilih sebagai Ketua KPK nanti bekerja hingga empat tahunAlasannya karena sesuai UU KPK, Pansel Calon Pimpinan KPK bertuga melakukan seleksi untuk calon komisioner KPK dengan masa keja empat tahun.

Hingga saat ini, panitia seleksi calon pimpinan KPK masih melakukan seleksiMereka akan memilih dua nama calon pimpinan KPK untuk disampaikan kepada presidenSaat ini masih ada tujuh nama yang lulus seleksi hingga tahap ketiga, yakni Bambang Widjojanto (advokat), Chairul Rasyid (purnawirawan polisi), Fachmi (jaksa pada Kejaksaan Agung), Busyro Muqoddas (mantan Ketua Komisi Yudisial), Jimly Asshiddiqie (mantan ketua Mahkamah Konstitusi), Meli Darsa (advokat), dan I Wayan Sudirta (anggota DPD dari Bali).(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koruptor dan Teroris Tak Dapat Remisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler