JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Patrialis Akbar bertindak cekatan menindaklanjuti pengakuan mantan anggota DPR RI yang menjadi terpidana kasus suap, Bulyan Royan, karena menjadi korban pemerasan petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bangkinang, RiauPatrialis meminta kasus itu diusut tuntas.
Kepada wartawan di kantornya, Kamis (12/8), Patrialis mengaku telah memerintahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Riau untuk mendatangi LP Bangkinang di Kampar
BACA JUGA: Deteksi Dini, Bukan Revisi SKB 3 Menteri
"Kemudian Pak Irjen bersama Dirjen Permasyarakatan tadi sudah bertemu saya, untuk mengusut tuntas," ujar Patrialis.Menurutnya, jika pengakuan Bulyan Royan itu memang benar adanya maka siapapun yang terlibat akan dikenai tindakan tegas
Lebih lanjut menteri yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, dirinya sudah menelpon Dirjen Pemasyarakatan untuk meminta penjelasan
BACA JUGA: Jika Rekaman Tak Ada, Polisi Bohongi Publik
Dari laporan yang masuk ke Patrialis, ada keinginan keluarga Bulyan untuk membantu membangun poliklinik di LP BangkinangBACA JUGA: Koruptor dan Teroris Tak Dapat Remisi
Kenapa tidak selesai, sementara katanya sudah keluar Rp 110 jutaApa tidak cukup atau ada yang makan dana itu," imbuhnya.Meski demikian Patrialis juga menegaskan, Bulyan Royan tetap diperlakukan sama dengan narapidana lainnya tanpa diskriminasiTetapi Patrialis tak memungkiri jika di penjara ada penyelewenngan"Mungkin ada di penjara ituPetugas kami konon kabarnya ada yang suka bersuara lantangNamanya di penjara kan macam-macam orangnya," sambungnya.
Patrialis menyebutkan, ada kata-kata petugas LP Bangkinang yang membuat Bulyan tersinggung"Tapi menurut Kakanwil itu tidak ditunjukan pada siapa-siapa," tukas Patrialis.
Untuk itu pula, Patrialis telah membentuk sebuah tim"Supaya tuntas, kita bentuk timSanksinya nanti kita lihat," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bulyan Royan mengaku telah menjadi korban pemerasan yang dilakukan petugas Lapas (LP) kelas 2B di Bangkinang, Kampar, RiauPemerasan itu dialaminya setelah selama 70 hari menjadi penghuni LP Bangkinang.
Menurut Bulyan, pemerasan pertama berawal saat dirinya pindah dari LP Cipinang, Jakarta Timur ke LP Bangkinang pada 29 Juni 2010 laluWaktu itu sebut, Bulyan, LP Bangkinang telah mengingatkan dirinya agar memberi “jatah” sebesar Rp100 jutaUang tersebut diberikan kepada petugas LP dengan alasan untuk membangun kamar tahanan berukuran 3x3 meter yang akan ditempatinya.
"Namun kenyataannya, setelah saya memberikan sejumlah uang yang diminta itu, hingga saat ini kamar yang dijanjikan tersebut belum juga selesai," kata Bulyan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuma Punya CDR, Polri Tak Merasa Bohongi DPR
Redaktur : Tim Redaksi