JAKARTA - Rencana pemerintah menjaring calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kosong karena ditinggalkan Antasari Azhar, memicu komentar miringIndonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kursi Ketua KPK yang sempat ditempati Tumpak Hatorangan Panggabean itu lebih baik dibiarkan kosong
BACA JUGA: Gayus Diperalat Jaringan Koruptor Tua
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, mencurigai adanya kemungkinan taktik kuda troya yang akan disusupkan ke KPK melalui Pansel
BACA JUGA: BHD Diminta Jangan Siapkan Putra Mahkota
Kali ini, setelah Perppu (Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU KPK) ditolak DPR, ada upaya percepatan pembentukan Pansel untuk menunjuk satu orang pimipinan KPKFebri bahkan menilai pembentukan pansel Ketua KPK sebagai sesuatu yang mencurigakan dan mengandung kepentingan politik tersembunyi
BACA JUGA: Mabes Polri Bantah Istimewakan Raja Erizman
Alasan yang dikemukakan Febri, sebab ada kasus besar yang melibatkan pemerintah yang sedang ditangani KPK, yakni kasus dugaan korupsi pada pemberian dana talangan untuk Bank CenturySelain itu, politisi di sejumlah parpol juga tengah terbelit kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia."Sehingga muncul kecurigaan ada kepentingan politik untuk menempatkan orang yang dipercaya di KPK hingga dapat mengamankan kepentingan tertentu khususnya dalam penangangan kasus skandal Bank CenturySelain itu sejumlah partai politik yang ada di DPR juga berpotensi memanfaatkan pemilihan pimpinan KPK tersebut untuk memasukkan orang titipan untuk mengamankan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan anggota maupun kader partai politik tertentu dalam kasus suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," tudingnya.
Karenanya ICW menyarankan pemerintah untuk tidak mencari nama calon Ketua KPKPasalnya, kata Febri, KPK tidak mengalami kekosongan kepimimpinan seperti dijadikan dalih oleh pemerintah"Dengan masih adanya empat orang pimpinan KPK yang dapat menjalankan tugas dan fungsi KPK maka tidak dapat diartikan terjadi sebagai terjadi kekosongan hukum," tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Dipindah ke Mako Brimob
Redaktur : Antoni