Cegah Pemerasan, KPK Terbitkan SE

Rabu, 03 September 2008 – 15:14 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, mengatakan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari Polda Sumut mengenai tertangkapnya Syamsul MalikiJohan menjelaskan, dengan masih munculnya kasus KPK gadungan itu, dalam waktu dekat Ketua KPK Antasari Azhar akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

jpnn.com - Materi SE itu berisi pemberitahuan bahwa dalam menjalankan tugas-tugasnya, petugas KPK dibekali dengan surat tugas resmi

BACA JUGA: M Yasin Geram KPK Gadungan

Sudah tentu, juga dibekali kartu identitas
Bukankah kartu-kartu semacam itu mudah dipalsukan? Johan mengakuinya

BACA JUGA: Kurtubi : Bekukan UU Migas No. 22 Th. 2001

Karena itu, di SE itu nanti juga dinyatakan bahwa petugas KPK dilarang meminta atau menerima sesuatu dari orang lain
"Jadi, kalau ada yang minta uang, langsung saja laporkan ke polisi atau laporkan ke KPK, nanti kita koordinasi dengan polisi untuk melakukan penyergapan," ujar Johan kepada JPNN di Jakarta, Rabu (3/9).

Seperti diberitakan, Syamsul Maliki ditangkap di Hotel Tiara,Medan pada 2 September 2008

BACA JUGA: FPDIP Ancam Beberkan Kasus Lain

Dia ditangkap setelah dijebak polisiSyamsul minta Rp30 juta ke ajudan Bupati Tobasa Monang SitorusSyamsul hanya diberi Rp5 juta tapi diterimaPolisi juta menyita barang bukti lain berupa ID KPK dan kartu pers Tabloid Naralia(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua KPK Gadungan di Bekuk Polda Sumut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler