Cek Nih, Jet Ski Milik Gubernur Nurdin Abdullah Dilelang, Harganya Sebegini

Selasa, 29 Maret 2022 – 15:13 WIB
Barang lelang milik mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Barang itu berupa jet ski yang sudah dirampas KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pelelangan ini merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah.

BACA JUGA: Tok, Nurdin Abdullah Divonis Lima Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang," ujar Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3/).

Adapun onyek barang rampasan yang dilelang, yakni satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 dengan harga limit Rp 218,5 juta dan uang jaminan Rp 45 juta.

BACA JUGA: Sayang Anak, Nurdin Abdullah Beli Jetski dan Speed boat dari Gratifikasi

Lalu, satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp 218,5 juta dengan uang jaminan Rp 45 juta.

Satu unit Jet Ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp 241.589.000 dan uang jaminan Rp 50 juta.

BACA JUGA: Pleidoi Nurdin Abdullah: Izinkan Saya Selesaikan Janji kepada Rakyat Sulsel

Satu unit Jet Ski, serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp 341.454.000 dan uang jaminan Rp 70 juta.

Kemudian, satu unit Trailer Jet Ski Warna Silver dengan harga limit Rp 10 juta dan uang jaminan Rp 2,5 juta. Satu unit Trailer Jet Ski Warna Silver dengan harga limit Rp 10 juta dengan uang jaminan Rp 2,5 juta.

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding. Batas akhir penawaran, yakni Kamis (7/4) sekitar pukul 14.00 WITA atau 13.00 waktu server.

Alamat lelang ialah https://lelang.go.id. Tempat lelang di ruang lelang KPKNL Makassar.

"Peminat dapat melihat objek lelang bersama dengan panitia lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 6 April 2022, jam 10.00 WITA sampai 15.00 WITA di rumah penyimpanan benda sitaan Makassar atau Dermaga Popsa, Makassar," kata Fikri.

Nurdin divonis 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 Miliar dan SGD 350 ribu. Jika dalam jangka waktu sebulan tak dibayar Nurdin, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, jika harta bendanya tak mencukupi maka diganti pidana badan selama 10 bulan penjara.

Nurdin dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat. Suap dan gratifikasi yang diterima Nurdin dan Edy berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulawesi Selatan. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituntut 6 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Minta Doa 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Nurdin Abdullah   jetski   lelang  

Terpopuler