BACA JUGA: Kasus Talisayan Diteruskan
"Suratnya kita terima tanggal 7 sore, terus kita cabut sehari kemudianBACA JUGA: Mardiyanto Kembalikan Uang Hadiah Ke KPK
Dijelaskan Basyir, surat tersebut tak menyebutkan alasan pencabutan cekal."Kita hanya menjalankan permintaan Menteri Keuangan, soal alasannya tak dicantumkan," tambahnya
BACA JUGA: Depdag Perketat Peredaran Makanan
Dari catatan yang ada ke-12 nama itu berasal dari perusahaan batubara yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, Kideco Jaya Agung, PT BHP Kendilo Coal Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Adaro IndonesiaPencekalan terhadap mereka efektif berlaku per tanggal 6 Agustus laluPencabutan ini diperkirakan karena ada niat baik dari mereka untuk melunasi royalti dengan membayar uang jaminan Rp 600 miliar (pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pornografi Jangan Masuki Wilayah Privat
Redaktur : Tim Redaksi