Cekal 12 Bos Batubara Dicabut

Kamis, 09 Oktober 2008 – 18:53 WIB
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencabut pencekalan terhadap 12 bos perusahaan batubara yang menunggak royalti batubara sekitar Rp 3,4 triliun kepada pemerintahPencabutan ini menurut Dirjen Imigrasi Basyir Ahmad Barmawi menyusul adanya permintaan dari Departemen Keuangan pada tanggal 7 Oktober kemarin

BACA JUGA: Kasus Talisayan Diteruskan

"Suratnya kita terima tanggal 7 sore, terus kita cabut sehari kemudian
Efektif pencabutannya Kamis hari ini," jelas Basyir, dihubungi lewat telepon, Kamis (9/10)

BACA JUGA: Mardiyanto Kembalikan Uang Hadiah Ke KPK

Dijelaskan Basyir, surat tersebut tak menyebutkan alasan pencabutan cekal.

"Kita hanya menjalankan permintaan Menteri Keuangan, soal alasannya tak dicantumkan," tambahnya
Sayangnya, Basyir tak ingat siapa saja petinggi batubara yang kini bisa pelesiran lagi ke luar negeri itu

BACA JUGA: Depdag Perketat Peredaran Makanan

Dari catatan yang ada ke-12 nama itu berasal dari perusahaan batubara yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, Kideco Jaya Agung, PT BHP Kendilo Coal Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Adaro IndonesiaPencekalan terhadap mereka efektif berlaku per tanggal 6 Agustus laluPencabutan ini diperkirakan karena ada niat baik dari mereka untuk melunasi royalti dengan membayar uang jaminan Rp 600 miliar  (pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pornografi Jangan Masuki Wilayah Privat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler