Depdag Perketat Peredaran Makanan

Kamis, 09 Oktober 2008 – 18:33 WIB
JAKARTA—Pengawasan peredaran produk makanan, minuman, dan tekstil perlu diperketat untuk melindungi daya saing produk lokal di pasar dalam negeri, imbas banjirnya impor produk serupa secara legal maupun ilegalHal tersebut ditegaskan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyikapi adanya ancaman pengalihan ekspor akibat melemahnya permintaan pasar ekspor utama dunia.

"Departemen Perdagangan akan fokus pada dua sektor barang konsumsi yang pasar dalam negerinya bisa terpengaruh banyaknya barang impor murah baik legal maupun ilegal seperti makanan dan minuman serta TPT," kata Pangestu, Kamis (9/10).

Menurut Mendag, untuk pengawasan produk makanan dan minuman lebih mudah deteksinya

BACA JUGA: RUU Pornografi Jangan Masuki Wilayah Privat

Barang yang tidak legal dilihat dari belum adanya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Selain itu, Depdag akan meningkatkan alokasi anggaran untuk program pengawasan barang beredar hingga dua kali lipat untuk membiayai proses pengujian barang dan pengambilan `sample`

BACA JUGA: Silakan, Masyarakat Menilai Ulah Jimly

BACA JUGA: Pungki Beberkan Skenario Bunuh Munir

(esy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Direktur Keuangan RNI Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler