Kasus Talisayan Diteruskan

Polisi Jamin Tidak akan Ada SP3

Kamis, 09 Oktober 2008 – 18:49 WIB
JAKARTA-Kendati belum bisa memberikan kepastian kapan kasus dugaan korupsi proyek jalan Talisayan batas Berau sepanjang 135 Km bakal dieksposDirektur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigjen Pol Jose Rizal memastikan kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas PU Kaltim Awang Dharma Bhakti (ADB) tidak akan ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3)

BACA JUGA: Mardiyanto Kembalikan Uang Hadiah Ke KPK

“Kasus ini masih dalam proses, tidak akan ada SP3,” kata Jose disela-sela acara sertijab Kapolri di Brimob Kepala Dua Depok, Kamis (9/10).

Ia mengaku, lantaran perbedaan persepsi antara jaksa dan kepolisian, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)
“Saya belum bisa pastikan kapan kasus ini diekspos, karena kami masih konsultasi dengan KPK, jadi tunggu saja lah,” katanya.

Saat didesak apakah kepolisian dalam hal ini tidak mampu melakukan penyidikan terhadap ADB hingga berbuntut tersendatnya kasus ini, Jose berdalih persoalan sulitnya mengumpulkan barang bukti di lapangan juga menjadi kesulitan teknis dari pihak kepolisian

BACA JUGA: Depdag Perketat Peredaran Makanan

“Mengumpulkan barang bukti dari lapangan memang mengalami kesulitan, karena kasus ini sudah cukup lama,” imbuhnya.

Untuk diketahui perbedaan persepsi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antara penyidik Polda Kaltim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diakui Jose salah satu penyebab pihak Kejati 4 kali menolak berkas ADB.

Perbedaan itu adalah pihak penyidik berkeyakinan bahwa ADB diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena membuat rekomendasi kepada Pimpinan Bagian Proyek (Pimbakro) yang intinya proyek tersebut dilakukan dengan cara pemilihan langsung dengan memperhatikan satu perusahaan.

Harusnya aturan yang digunakan panitia proyek adalah Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
“Berdasarkan ini, penyidik yakin kalau ADB melakukan perbuatan melawan hukum,” tambah Jose.

Sementara itu di pihak JPU, berpendapat bahwa keterlibatan AD dalam kasus ini hanya pelanggaran administrasi biasa saja

BACA JUGA: RUU Pornografi Jangan Masuki Wilayah Privat

Berdasarkana perbedaan inilah hingga saat ini ADB belum bisa diseret kemejahijau.

Pihak Kepolisian menduga adanya praktek manipulasi pelaksanaannya dimana realisasi pembangunan jalan hanya sepanjang 75 kilometer, padahal sesuai kontrak jalan Talisayan-Batu Lepok dibangun sepanjang 135 kilometer.

Anggaran untuk proyek ini dialokasikan tahun 2002 senilai Rp 3,15 miliar, tahun 2003 kembali dialokasikan Rp 4,4 miliar ditambahn ABT 2004 Rp 8 miliarTotalnya mencapai Rp 33,5 miliarSelama penyidikan kasus ini Awang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sampai kini masih belum ditahan..

Jalan Talisayan dibangun Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kaltim dengan kontraktor PT Multi Puri Sejahtera yang dikerjakan tahun 2002-2003PU membangun jalan sepanjang 60,5 Km merupakan jalan eks HPH PT Sumalindo.(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Silakan, Masyarakat Menilai Ulah Jimly


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler