BACA JUGA: Mardiyanto Kembalikan Uang Hadiah Ke KPK
“Kasus ini masih dalam proses, tidak akan ada SP3,” kata Jose disela-sela acara sertijab Kapolri di Brimob Kepala Dua Depok, Kamis (9/10).Ia mengaku, lantaran perbedaan persepsi antara jaksa dan kepolisian, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)
Saat didesak apakah kepolisian dalam hal ini tidak mampu melakukan penyidikan terhadap ADB hingga berbuntut tersendatnya kasus ini, Jose berdalih persoalan sulitnya mengumpulkan barang bukti di lapangan juga menjadi kesulitan teknis dari pihak kepolisian
BACA JUGA: Depdag Perketat Peredaran Makanan
“Mengumpulkan barang bukti dari lapangan memang mengalami kesulitan, karena kasus ini sudah cukup lama,” imbuhnya.Untuk diketahui perbedaan persepsi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antara penyidik Polda Kaltim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diakui Jose salah satu penyebab pihak Kejati 4 kali menolak berkas ADB.
Perbedaan itu adalah pihak penyidik berkeyakinan bahwa ADB diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena membuat rekomendasi kepada Pimpinan Bagian Proyek (Pimbakro) yang intinya proyek tersebut dilakukan dengan cara pemilihan langsung dengan memperhatikan satu perusahaan.
Harusnya aturan yang digunakan panitia proyek adalah Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Sementara itu di pihak JPU, berpendapat bahwa keterlibatan AD dalam kasus ini hanya pelanggaran administrasi biasa saja
BACA JUGA: RUU Pornografi Jangan Masuki Wilayah Privat
Berdasarkana perbedaan inilah hingga saat ini ADB belum bisa diseret kemejahijau.Pihak Kepolisian menduga adanya praktek manipulasi pelaksanaannya dimana realisasi pembangunan jalan hanya sepanjang 75 kilometer, padahal sesuai kontrak jalan Talisayan-Batu Lepok dibangun sepanjang 135 kilometer.
Anggaran untuk proyek ini dialokasikan tahun 2002 senilai Rp 3,15 miliar, tahun 2003 kembali dialokasikan Rp 4,4 miliar ditambahn ABT 2004 Rp 8 miliarTotalnya mencapai Rp 33,5 miliarSelama penyidikan kasus ini Awang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sampai kini masih belum ditahan..
Jalan Talisayan dibangun Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kaltim dengan kontraktor PT Multi Puri Sejahtera yang dikerjakan tahun 2002-2003PU membangun jalan sepanjang 60,5 Km merupakan jalan eks HPH PT Sumalindo.(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Silakan, Masyarakat Menilai Ulah Jimly
Redaktur : Tim Redaksi