RUU Pornografi Jangan Masuki Wilayah Privat

Kamis, 09 Oktober 2008 – 18:17 WIB
JAKARTA - Tarik ulur rancangan undang-undang Pornografi hingga kini masih terus berlanjutRUU Pornografi dinilai sebaiknya tidak memasuki wilayah privat, sebab dianggap bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945

BACA JUGA: Silakan, Masyarakat Menilai Ulah Jimly



"Ada yang tidak perlu dijelaskan di dalam RUU pornografi karena masuk ke wilayah privat," kata Wila Supriadi, anggota pansus RUU Pornografi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) dalam jumpa pers di DPR, Kamis (9/10)

Ditambahkannya, dalam RUU APP, FPDI-P membawa sejumlah masukan dari uji publik yang telah dilakukan ke sejumlah daerah
Salah satunya adalah perubahan definisi pornografi yang dianggap masih sumir

BACA JUGA: Pungki Beberkan Skenario Bunuh Munir

"Ini lebih jelas ketimbang definisi RUU pornografi sebelumnya," jelasnya.

Dalam RUU ini, lanjutnya, negara tidak perlu mengurus semua wilayah tapi harus dibatasi wilayah ruang publik
Sebab itu, pihaknya menilai bila hal tersebut tetap dilakukan terlalu berlebihan, karena tidak semua ruang harus diurus pemerintah.

"Pelarangan memiliki VCD porno tidak pantas dimasukkan dalam draf RUU ini

BACA JUGA: Direktur Keuangan RNI Tersangka

Karena itu wilayah privat seseorang," tambahnya

Meski demikian, FPDIP tetap mengecam penyebarluasan produk pornografi baik untuk kepentingan komersil maupun tidak pada ruang publik karena itu merusak generasi muda.(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Harus Jaga Ketahanan Pangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler