BACA JUGA: Silakan, Masyarakat Menilai Ulah Jimly
"Ada yang tidak perlu dijelaskan di dalam RUU pornografi karena masuk ke wilayah privat," kata Wila Supriadi, anggota pansus RUU Pornografi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) dalam jumpa pers di DPR, Kamis (9/10)
Ditambahkannya, dalam RUU APP, FPDI-P membawa sejumlah masukan dari uji publik yang telah dilakukan ke sejumlah daerah
BACA JUGA: Pungki Beberkan Skenario Bunuh Munir
"Ini lebih jelas ketimbang definisi RUU pornografi sebelumnya," jelasnya.Dalam RUU ini, lanjutnya, negara tidak perlu mengurus semua wilayah tapi harus dibatasi wilayah ruang publik
"Pelarangan memiliki VCD porno tidak pantas dimasukkan dalam draf RUU ini
BACA JUGA: Direktur Keuangan RNI Tersangka
Karena itu wilayah privat seseorang," tambahnyaMeski demikian, FPDIP tetap mengecam penyebarluasan produk pornografi baik untuk kepentingan komersil maupun tidak pada ruang publik karena itu merusak generasi muda.(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Harus Jaga Ketahanan Pangan
Redaktur : Tim Redaksi