BACA JUGA: Depdag Perketat Peredaran Makanan
Uang itu diperoleh Mardiyanto setelah menikahkan putranya, Bayu Widyatmoko dengan Inri Maria Maharani pada 27 Juli 2008, di Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia IndahJika juga disimpulkan gratifikasi, lanjut Johan, uang dolar tersebut akan ikut disita KPK untuk kemudian disetor ke kas negara
BACA JUGA: RUU Pornografi Jangan Masuki Wilayah Privat
"Yang 40 juta itu udah kita setor ke negara, kalau yang dolar masih kita teliti," jelas JohanBACA JUGA: Silakan, Masyarakat Menilai Ulah Jimly
Surat itu menyebutkan bahwa memang benar harta atau uang yang diterima oleh pejabat dimaksud tergolong gratifikasiDari catatan JPNN, dua pernikahan putra pejabat yakni mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Sri Sultan Hamengkubuwono X juga dilaporkan ke KPK.Lainnya adalah hadiah uang maupun barang yang diterima Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat menikah untuk kali keduaGratifikasi tak terpatok pada pemberian saat pernikahan tapi juga pemberian saat hari besar keagaaman seperti Lebaran(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pungki Beberkan Skenario Bunuh Munir
Redaktur : Tim Redaksi