Mardiyanto Kembalikan Uang Hadiah Ke KPK

Kamis, 09 Oktober 2008 – 18:40 WIB
JAKARTA- Kesadaran pejabat untuk mengembalikan uang yang diperoleh  diduga terkait jabatannya (gratifikasi) terus munculTerbaru, dilakukanMenteri Dalam Negeri Mardiyanto yang mengembalikan uang hadiah senilai Rp 40,3 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BACA JUGA: Depdag Perketat Peredaran Makanan

Uang itu diperoleh Mardiyanto setelah menikahkan putranya, Bayu Widyatmoko dengan Inri Maria Maharani pada 27 Juli 2008, di Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah
Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, selain uang sejumlah itu, KPK juga tengah menyelidiki hadiah pernikahan berbentuk mata uang asing  senilai USD 3.220.

Jika juga disimpulkan gratifikasi, lanjut Johan, uang dolar tersebut akan ikut disita KPK untuk kemudian disetor ke kas negara

BACA JUGA: RUU Pornografi Jangan Masuki Wilayah Privat

"Yang 40 juta itu udah kita setor ke negara, kalau yang dolar masih kita teliti," jelas Johan
Kesimpulan hasil peneilitian gratifikasi tersebut, tambah Johan,  dituangkan dalam surat keputusan pimpinan KPK

BACA JUGA: Silakan, Masyarakat Menilai Ulah Jimly

Surat itu menyebutkan bahwa memang benar harta atau uang yang diterima oleh pejabat dimaksud tergolong gratifikasiDari catatan JPNN, dua pernikahan putra pejabat yakni mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Sri Sultan Hamengkubuwono X juga dilaporkan ke KPK.

Lainnya adalah hadiah uang maupun barang yang diterima Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat menikah untuk kali keduaGratifikasi tak terpatok pada pemberian saat pernikahan tapi juga pemberian saat hari besar keagaaman seperti Lebaran(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pungki Beberkan Skenario Bunuh Munir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler