Mantan Sesmenpora Dituntut Enam Tahun Penjara

Rabu, 23 November 2011 – 17:17 WIB
Terdakwa perkara suap proyek Wisma Atlet, Wafid Muharam pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Sesmenpora itu dengan enam tahun penjara. Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada mantan Sesmenpora, Wafid MuharamJPU meyakini Wafid telah menerima uang terkait proyek Wisma Atlet SEA Games.

Tim JPU KPK yang diketuai Agus Salim, meyakini Wafid telah menerima uang dalam bentuk tiga cek dari anak buah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, dan manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris

BACA JUGA: Jamwas Tak Percaya Rp2,5 M Dimakan Sendiri Jaksa Sistoyo

Total, tiga lembar cek itu senilai Rp 3,28 miliar.

"Cek yang diterima bukan dana sah
Didukung keterangan Idris, cek itu adalah komitmen fee," ujar anggota tim JPU, Rahmat Supriyadi saat membacakan uraian dalam surat tuntutan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11).

"Terdakwa Wafid Muharam secara sah dan meyakinkan melakuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, pasal 12 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999," imbuh JPU Agus Salim.

Atas perbuatan itu, JPU meminta majelis menyatakan Wafid bersalah karena korupsi

BACA JUGA: Dadong Tak Punya Kewenangan Tentukan Commitment Fee

"Dan agar majelis menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara elama enam tahun, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan," sebut JPU di hadapan majelis yang diketuai Marsudin Nainggolan.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman, karena Wafid dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi
"Terdakwa tidak memberi contoh kepada staf di lingkungan Kemenpora," sebut JPU.

Sementara hal yang dianggap meringankan tuntutan hukuman, karena Wafid telah menyesali perbuatannya terkait mudahnya meminjam ke pihak lain, memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan di persidangan.

Atas tuntutan hukuman itu, Wafid yang ditemui usai persidangan mengaku hanya bisa tawakal

BACA JUGA: Terdakwa Suap Kemenakertrans Salahkan Menkeu dan Banggar

Terlebih lagi tuntutan hukuman itu lebih berat ketimbang penyuapnya"Tawakal sajaIni kan dunia," ujar Wafid yang selalu memanfaatkan waktu saat menunggu di persidangan dengan membaca al Quran itu.

Meski demikian Wafid tetap akan mengajukan pembelaan (pledoi)"Saya akan ajukan pembelaan secara sendiri," kata Wafid.

Tim pengacara Wafid juga akan mengajukan pledoi"Banyak hal yang kami nilai kejanggalan dari penuntut umumTapi, kami sudah siap dalam sidang pledoi (pembelaan)," kata Erman Umar, Ketua Tim Pengacara Wafid.

Majelis hakim akhirnya memutusakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (30/11) pekan depan dengan agenda mendengar pledoi terdakwa(ara/fir/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Capim KPK Tak Wajib Umumkan Kekayaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler