Mantan Ketua dan Sekretaris KPU Kukar Dijebloskan ke Penjara

Korupsi Dana KPU Sebesar Rp32,7 Miliar

Selasa, 23 Agustus 2011 – 13:01 WIB
TENGGARONG- Kejaksaan Tenggarong akhirnya mengeksekusi Mantan ketua dan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Ishak Iskandar dan Ardiansyah untuk menghuni Lapas Klas II B Tenggarong.  Terpidana kasus korupsi dana KPU Kukar tahun 2004 sebesar Rp 32,7 miliar itu mendatangi Kejari di Jalan Pesut untuk menjalani pengecakan berkas, dan sore harinya sekira pukul 17.00 Wita keduanya dibawa menuju Lapas Tenggarong di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh.

"Mereka dipanggil dan langsung diesekusi," kata sumber Kaltim Post (JPNN Grup) di Kejari Tenggarong. 

Penahanan dilakukan menyusul keluarnya putusan Kasasi Mahkaman Agung yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Ishak dan ArdiansyahKeduanya juga diminta membayar uang pengganti dan uang denda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong Fachruddin Siregar kepada wartawan mengatakan bahwa eksekusi tersebut dilakukan menyusul putusan vonis bersalah terhadap keduanya dari Mahkamah Agung.

"Bila putusan keluar, kita langsung eksekusi," kata Fachruddin.
 
Ishak, Ardiansyah dan Arbain didakwa melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana operasional KPU yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar

BACA JUGA: Pasar Loak Terbakar, Ratusan Stan Ludes

Posisi kasusnya, pada pemilihan presiden dan legislatif tahun 2004, KPU Kukar mendapat dana dari APBD Kukar sebesar Rp 37 miliar
Sekitar Rp 26 miliar untuk KPU dan sisanya untuk Panwas

BACA JUGA: 2.130 Ha Tambang Emas di Hutan Lindung

Selain dana tersebut, KPU juga mendapat dana operasional dari APBD Kukar sebesar Rp 5 miliar
Total, ada sekitar Rp 31 miliar uang yang dikelola oleh KPU Kukar.

Dana itu digunakan membayar tunjangan dan uang kehormatan yang diberikan kepada ketua, sekretaris, anggota KPU lainnya

BACA JUGA: Dibuka Empat Posko Pengaduan THR

Belakangan Mendagri dan KPU Pusat mengeluarkan edaran; dana APBD tidak diperbolehkan untuk membayar tunjanganAPBD hanya digunakan untuk membayar gaji KPUSedangkan, tunjangan diambil dari dana APBNKarena itu pembayaran uang kehormatan dan tunjangan kepada petinggi KPU ini dianggap menyalahi aturan

Berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Kaltim, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 12 miliarPada tahun 2005, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)melaporkan kasus iniKemudian Mei 2008, Ishak dan Ardiansyah ditahan di Lapas Tenggarong setelah penyelidikan kasusnya rampungKemudian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, keduanya divonis bebasJaksa melayangkan kasasi awal 2009Keberatan hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Arbain, bendahara KPU sementara Ishak dan Ardiansyah yang terjerat kasus yang sama dibebaskan.(fid/tom/far/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditertibkan, Germo Ancam Gugat Satpol PP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler