"Mereka dipanggil dan langsung diesekusi," kata sumber Kaltim Post (JPNN Grup) di Kejari Tenggarong.
Penahanan dilakukan menyusul keluarnya putusan Kasasi Mahkaman Agung yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Ishak dan ArdiansyahKeduanya juga diminta membayar uang pengganti dan uang denda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong Fachruddin Siregar kepada wartawan mengatakan bahwa eksekusi tersebut dilakukan menyusul putusan vonis bersalah terhadap keduanya dari Mahkamah Agung.
"Bila putusan keluar, kita langsung eksekusi," kata Fachruddin.
Ishak, Ardiansyah dan Arbain didakwa melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana operasional KPU yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar
BACA JUGA: Pasar Loak Terbakar, Ratusan Stan Ludes
Posisi kasusnya, pada pemilihan presiden dan legislatif tahun 2004, KPU Kukar mendapat dana dari APBD Kukar sebesar Rp 37 miliarBACA JUGA: 2.130 Ha Tambang Emas di Hutan Lindung
Selain dana tersebut, KPU juga mendapat dana operasional dari APBD Kukar sebesar Rp 5 miliarDana itu digunakan membayar tunjangan dan uang kehormatan yang diberikan kepada ketua, sekretaris, anggota KPU lainnya
BACA JUGA: Dibuka Empat Posko Pengaduan THR
Belakangan Mendagri dan KPU Pusat mengeluarkan edaran; dana APBD tidak diperbolehkan untuk membayar tunjanganAPBD hanya digunakan untuk membayar gaji KPUSedangkan, tunjangan diambil dari dana APBNKarena itu pembayaran uang kehormatan dan tunjangan kepada petinggi KPU ini dianggap menyalahi aturanBerdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Kaltim, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 12 miliarPada tahun 2005, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)melaporkan kasus iniKemudian Mei 2008, Ishak dan Ardiansyah ditahan di Lapas Tenggarong setelah penyelidikan kasusnya rampungKemudian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, keduanya divonis bebasJaksa melayangkan kasasi awal 2009Keberatan hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Arbain, bendahara KPU sementara Ishak dan Ardiansyah yang terjerat kasus yang sama dibebaskan.(fid/tom/far/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditertibkan, Germo Ancam Gugat Satpol PP
Redaktur : Tim Redaksi