BACA JUGA: KPK Minta DL Sitorus Tetap Diadili
Tindakan itu dinilai mencemarkan SP PLN karena Ahmad Daryoko sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua SP PLN."Kami akan melaporkan Ahmad Daryoko ke Bareskrim Mabes Polri, karena mencemarkan nama organisasi
Dijelaskan Riyo, Daryoko tidak lagi menjabat sebagai Ketua SP PT PLN sejak 1 juni 2009 lalu lantaran sudah pensiun dari PT PLN
BACA JUGA: Gesek Dukung KPK Tangkap Sekda Bekasi
Berdasarkan AD/ART SP PLN pasal 7 menyatakan bahwa pensiunan PT PLN tidak berhak lagi menjadi sebagai Ketua SP PLN, tapi hanya sebagai anggota luar bisa itupun harus mengajukan kembali."Atas dasar itu, dengan persetujuan mayoritas DPD dan DPC SP PT PLN maka pada 19 November diadakan Munaslub di Sumatera Utara
BACA JUGA: Ibrahim Mengaku Tak Sanggup Bayar Denda
Daryoko yang masih mengklaim sebagai Ketua SP PT PLN hanya didukung segelintir orang saja," terangnya.Ditambahkan Riyo, pada saat Penandatanganan Kerjasama antara SP dan Direksi PT PLN dilakukan oleh kepengurusan yang terpilih pada Munaslub di Medan bersama 28 ribu anggota SP PLN, bukan ditandatangan oleh Daryoko"Kepengurusan kami di SP PT PLN juga telah diakui oleh Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya.
Sementara itu, Humas PT PLN Bambang membantah dengan tegas pernyatakaan Daryoko yang mengatakan bahwa Direksi PT PLN melakukan pemberangusan serikat pekerja lantaran menolak TDLApalagi dikait-kaitkan dengan acaman dipindahkan dan PHK.
"Tidak ada kaitannya dengan penolakan kenaikan TDLMasalah mutasi itu hal yang biasa terjadi di PT PLNKemudian kita hanya memberikan surat peringatan kepada karyawan karena melakukan pelanggaran disiplin pegawai," ungkapnya.
Bambang juga menyebut PLN akan mengikuti proses hukum yang berlaku"Sebagai warga negara yang baik tentu kita ikuti prosesnya," tegas Bambang.(yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Salah Tafsir, Ibrahim Kuliahi JPU
Redaktur : Tim Redaksi