Gesek Dukung KPK Tangkap Sekda Bekasi

Senin, 26 Juli 2010 – 13:16 WIB
JAKARTA - Sekitar 30 orang yang mengatasnamakan Gerakan Seret Koruptor (Gesek) Bekasi menggeruduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta SelatanMereka mendesak KPK menangkap dalang penyuapan BPK RI Korwil Jawa Barat dan pejabat Pemkot Bekasi yang diduga bersekongkol melakukan korupsi.

"Pada 15 Juli 2010 kami masyarakat Kota Bekasi dikejutkan dengan penangkapan KPK terhadap para pejabat Pemkot Kota Bekasi dan pejabat BKP RI Korwil Jawa Barat, karena upaya melawan hukum diduga terlibat suap menyuap dengan tujuan agar hasil audit APBD Kota Bekasi tahun 2009 menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP)," kata Indra Lesmana, aktivis Gesek, Senin (26/7).

Gesek mempertanyakan kebenaran hasil audit ABPD Kota Bekasi tahun 2009

BACA JUGA: Ibrahim Mengaku Tak Sanggup Bayar Denda

"Tanpa maksud mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung, kami masyarakat Kota Bekasi mempertanyakan seperti apa sebenarnya audit BPK terhadap APBD Kota Bekasi 2009
Tolong ungkap kepada masyarakat," cetusnya.

Untuk itu, kata dia, aliansi masyarakat dan mahasiswa Bekasi mendukung penangkapan Sekda Bekasi yang dilakukan oleh KPK

BACA JUGA: Anggap Salah Tafsir, Ibrahim Kuliahi JPU

"Kami minta KPK menangkap dalang penyuapan  sampai ke akar-akarnya," tukasnya.

Tergabung dalam aksi itu antara lain, MPC GPS Bekasi, Gepak, Lira Kota Bekasi, AMpera, Gemppur, LMND, HMI-MPO, Gema Kosgoro, FSMKD, FMKB, Jamper, KMPI, BEM STIE Mulia Pratama, Senat Mahasiswa FISIP Unisma, SRMI MC, DKR, FGRNI Kota Bekasi.

Kamis, 15 Juli lalu, KPK resmi menahan Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi, Tjandra Hutama Effendi
Dia diduga terlibat kasus suap terhadap auditor BPK Jawa Barat

BACA JUGA: Pelunasan BPIH Hingga Akhir Agustus

Tjandra ditetapkan statusnya sebagai tersangka sejak 8 Juli 2010Namun, baru dilakukan penahanan pada 15 Juli setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik antikorupsi.

Tjandra dijebloskan ke rumah tahanan Bareskrim Mabes PolriJuru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, penahanan Tjandra berdasar hasil pengembangan penyidikanTersangka dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu manahan empat tersangka lainnyaMereka, Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi HS, Kepala Inspektorat Wilayah Kota Bekasi HL, Kepala Sub-Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan Wilayah III (BPK III) Jawa Barat berinisial S, dan seorang auditor BPK III, EH.

Barang bukti yang berhasil disita ialah Rp100 juta milik EH, selain itu ada uang Rp200 juta dalam tas hitam yang disita saat transaksi S dan HS di kawasan Cikutra, BandungDalam tas lain, disita Rp72 juta dari tangan SUntuk HL ditangkap secara terpisah di Bekasi.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi LSM Kritik Panglima TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler