JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tetap mengadili pengusaha DL Sitorus dan pengacara Adner SiraitHal itu disampaikan JPU untuk menanggapi eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa perkara suap sebesar Rp 300 juta kepada hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta itu.
JPU KPK, Agus Salim, menyatakan bahwa tentang penasehat hukum terdakwa yang menuding penuntut umum memaksakan dakwaan terhadap DL Sitorus dan Aner sirait, hanya asumsi para penasehat hukum saja
BACA JUGA: Gesek Dukung KPK Tangkap Sekda Bekasi
"Karenanya kami tidak perlu tanggapi lebih lanjut eksepsi tersebut," ujar Agus Salim dalam persidangan atas DL Sitoru dan Adner Sirait di Pengadilan Tipikor, Senin (26/7).Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Jupriyadi itu, Agus Salim juga membantah eksepsi para terdakwa melalui penasehat hukumnya yang menganggap surat dakwaan tidak cermat dan kabur
BACA JUGA: Ibrahim Mengaku Tak Sanggup Bayar Denda
"Delik-delik sudah dirumuskan dan dipadukan dengan uraian peristiwa," ujarnya.Terkait eksepsi para terdakwa yang menganggap surat dakwaan salah alamat, Agus Salim menegaskan, baik DL Sitorus maupun Adner Sirait sudah mengakui kebenaran identitas baik nama, alamat, pekerjaan maupun tempat tanggal lahir seperti tertuang dalam surat dakwaan
BACA JUGA: Anggap Salah Tafsir, Ibrahim Kuliahi JPU
Pertama, agar majelis menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwaKedua, agar majelis menyatakan surat dakwaan JPU nomor DAK-17/24/2010 yang sudah dibacakan pada persidangan senin (19/7) pekan lalu telah memenuhi syarat formil dan ketentuan KUHAP"Sehingga dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara ini," ucap Agus Salim.
Terakhir, JPU meminta majelis untum melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut
Seperti diberitakan sebelumnya, DL Sitorus bersama dengan pengacara Adner Sirait, didakwa telah menyuap Ibrahim, hakim pada PT TUN DKI Jakarta dengan uang Rp 300 jutaUang suap itu dimaksudkan agar hakim PT TUN memenangkan PT Sabar Ganda milik DL Sitorus dalam sengketa kepemilikan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat melawan Pemda DKI Jakarta
Oleh JPU, dalam dakwaan primair DL Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 15 tahunSedangkan untuk dakwaan subsidairnya, DL Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Namun penasehat hukum DL Sitorus dan Adner Sirait menganggap surat dakwaan yang disusun JPU salah alamat atau error in personaMenurut OC Kaligis yang menjadi pengacara para terdakwa, Adner bukanlah pihak yang pertama kali mengajukan tawaran uang ke Ibrahim. Sementara DL Sitorus, lanjut Kaligis, hanyalah klien dari Adner Sirait
Karena itu Kaligis menegaskan bahwa DL Sitorus sama sekali tidak mengerti mengenai perkara tersebutSelain itu, DL Sitous juga tidak kenal dengan IbrahimSebaliknya, Ibrahim dalam berkas acara pemeriksaan juga tidak dengan DL SitorusSementara pemberian uang Rp 300 juta, dimaksudkan untuk biaya pengacara
Pada persidangan sebelumnya, Kaligis juga meminta majelis hakim membatalkan untuk surat dakwaan JPUAlasannya, surat dakwaan itu kabur dan tidak cermat. Kaligis juga meminta agar majelis hakim menerima esksepsi DL Sitorus dan Adner Sirait, serta membebaskan keduanya dari tahanan KPK.(rnl/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelunasan BPIH Hingga Akhir Agustus
Redaktur : Tim Redaksi