Cerai Prajurit Tak Perlu Izin Atasan

MA Abaikan Surat Panglima TNI

Sabtu, 30 Oktober 2010 – 06:25 WIB

JAKARTA - Para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak perlu rumit meminta izin atasan untuk mengajukan ceraiPasalnya, Mahkamah Agung (MA) menganggap izin atasan hanya syarat administrasi yang bisa diabaikan dalam pengajuan gugatan cerai

BACA JUGA: 197 Kabupaten/Kota Terapkan e-KTP 2011

Padahal, Panglima TNI sudah berkirim surat ke MA agar gugatan cerai prajurit diperketat.

Selama ini, semua prajurit TNI harus mendapat izin atasan untuk bisa mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA)
Ketentuan yang sama juga mengikat pegawai negeri sipil (PNS)

BACA JUGA: Wako Binjai Saksi Kasus Langkat

Namun, majelis hakim PA cenderung tidak memeriksa izin tersebut dalam memutus gugatan mereka


Apalagi, MA merilis Surat Edaran MA (SEMA) nomor 5 tahun 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP nomor 10/1983

BACA JUGA: Harus Berani Akui Ini Negara Gempa

SEMA tersebut memberi waktu enam bulan bagi PNS atau prajurit untuk meminta izin atasannyaApabila tenggat waktu berakhir, mereka tetap bisa melanjutkan perkaranyaNah, karena kesulitan membina prajurit lantaran mudahnya syarat gugatan cerai, Panglima TNI lantas berkirim surat ke MA agar syarat izin atasan lebih dipertimbangkan.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengakui adanya surat dari Panglima TNINamun, dia menegaskan bahwa izin atasan hanya syarat administrasiSyarat tersebut bisa diabaikan apabila syarat yuridis terpenuhi"Syarat yuridis tidak bisa dikalahkan syarat administrasiKalau secara yuridis terpenuhi, gugatan cerai tetap bisa dilanjutkan," katanya.

Harifin mengakui, syarat tersebut harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan cerai"Memang ada ketentuan supaya izin diurus duluTapi kalo alasannya (gugatan cerai) sudah ada, ya apa boleh buatTapi, tentu para hakim akan melihat selama prajurit belum memiliki izin diberikan kesempatan untuk mengurus izin itu dulu," katanya.

Mantan Ketua Muda Bidang Non Yudisial ini mengaku tak bisa memperketat syarat gugatan ceraiSebab, syarat administrasi memang tidak lebih penting daripada unsur yuridis gugatan cerai"Kami tidak bisa mempersulit, karena memang persyaratanya begitu," katanya.

Cerai prajurit sempat mengemuka dalam Rakernas MA di Balikpapan, Kalimantan TimurSurat itu dilayangkan ke MA berdasar Peraturan Panglima TNI NoPerpang/11/VII/2007 tentang Tata Cara Pernikahan, Perceraian, dan Rujuk bagi PrajuritTNI menginginkan agar syarat cerai diperketat agar angka cerai prajurit bisa ditekanItu membuat mereka bisa membina keluarga prajurit lebih efektif(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ubah Tatib tak Akan Ubah Perilaku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler