JAKARTA -- Meski tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali memintai keterangan Gubernur Sumut Syamsul Arifin dalam kapasitasnya sebagai tersangka, namun pemeriksaan terhadap para saksi tak kunjung usaiJumat (29/10), ada tiga saksi yang dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007
BACA JUGA: Harus Berani Akui Ini Negara Gempa
Salah satunya adalah Walikota Binjai, M Idaham.Juru Bicara KPK Johan Budi SP tidak memerinci kaitan Idaham dengan perkara Langkat itu
BACA JUGA: Ubah Tatib tak Akan Ubah Perilaku
Johan hanya memastikan bahwa Idaham memenuhi panggilan KPKBACA JUGA: Curigai Ada Skenario Busuk
Dua orang lagi yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah Bachzul, seorang PNS Pemkab Langkat, dan Ni Ketut Sariniasih.Syamsul sendiri kemarin tidak diperiksa oleh tim penyidikMantan bupati Langkat itu menjalani pemerikssaan pada 26 Oktober dan 28 Oktober 2010Dalam dua kali pemeriksaan itu, menurut Syamsul, masih berkutat pada persoalan mekanisme pengelolaan keuangan di Pemkab Langkat
Pada pemeriksaan 28 Oktober yang berlangsung sekitar 4,5 jam, Syamsul menerima 30 pertanyaan dan belum menyentuh soal aliran ilegal dana APBD LangkatSyamsul yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp99 miliar itu, sejak Jumat (22/10) ditahan di rutan Salemba, Jakarta(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Deponeering Dipersoalkan Politisi Senayan
Redaktur : Tim Redaksi