CERI Siap Buka Bukti di Forum DPRD Dumai Soal Rangkap Jabatan

Senin, 06 Januari 2025 – 19:56 WIB
Ilustrasi pelantikan pejabat. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, DUMAI - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan untuk diklarifikasi soal rangkap jabatan Direktur PT PD (Perseroda) Aditya Romas dengan membuka bukti di depan forum DPRD Kota Dumai atau aparat penegak hukum.

"Pernyataan kami bahwa Aditya Romas rangkap jabatan sebagai mempunyai bukti sah, jadi jika dia menyatakan sebaliknya, kami siap menyediakan waktu untuk memperlihatkan di hadapan anggota DPRD Kota Dumai atau APH sekalian," kata Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi dalam siaran persnya, Senin (6/1).

BACA JUGA: Kerja Panglima TNI Yudo Sulit Efektif Kalau Masih Rangkap Jabatan

Lebih lanjut Hengki mengatakan, terkait pernyataan perwakilan Pemerintah Kota Dumai yang menyatakan penunjukan Aditya Romas telah melalui proses seleksi ketat dan sesuai peraturan perundang-undangan, patut diduga sebagai kelalaian jika pada saat seleksi berlangsung maupun setelah diangkat sebagai Direktur BUMD itu ternyata Aditya menjabat direksi pada perusahaan swasta.

"Kami juga mengingatkan, demi prinsip keadilan, tentu tim seleksi harus bertanggung jawab secara hukum dan moral atas mulusnya Aditya menjadi Direktur BUMD Dumai itu,” kata dia.

BACA JUGA: Seknas Fitra Minta Pemerintah Evaluasi Aturan Rangkap Jabatan Komisaris

Sementara itu, Hengki juga membantah pernyataan pengamat hukum tata negara Syahrul Hadi yang menyatakan pernyataan CERI terlalu spekulatif.

"Kami memberitakan berdasarkan fakta, bukan asumsi. Pengamat tentu bebas saja berpendapat. Tapi hemat kami, publik pada akhirnya akan menilai pernyataan dan pendapat anda nantinya,“ kara dia.

BACA JUGA: Rangkap Jabatan Luhut Binsar Berpotensi Membebani Prabowo di Masa Depan

Dia juga menyoroti soal sikap abai Wali Kota Dumai Paisal atas rangkap jabatan Aditya Romas.

"Bagaimana bisa wali kota yang merupakan pejabat negara membiarkan rangkap jabatan yang jelas-jelas sudah melanggar Pasal 56 Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021,” kata dia.

"Menurut penelusuran kami di AHU Kementerian Hukum dan HAM, nama Aditya Romas ternyata adalah Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup berdasarkan Akta Nomor AHU-0039916.AH.01.02.Tahun 2024," ungkap Hengki.

Menurut Hengki, berdasarkan penelusuran CERI di AHU Kemenkumham RI, PT Russindo Arungan Grup merupakan pemegang 27.720 lembar saham dari total 33.000 lembar saham PT Russindo Rekayasa Pranata. Hal ini berdasarkan SK Kemenkum HAM Nomor AHU-0021844.AH.01.02.Tahun 2024.

"Sesuai akta pendirian PT Russindo Rekayasa Pranata SK Nomor AHU-0003769.AH.01.01.Tahun 2017, nama Aditya Romas tercatat sebagai Komisaris Utama dengan kepemilikan 1.540 lembar saham," kata Hengki.

"Oleh sebab itu, sekarang rangkap jabatan ini tampaknya sudah terang benderang terungkap, sehingga seharusnya tidak ada halangan lagi bagi wali kota untuk membiarkan pelanggaran terhadap perda itu,” pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjabat Kepala Daerah Jangan Rangkap Jabatan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler