Cerita di Balik Penangkapan 12 WNA Tiongkok di Bogor

Rabu, 11 Januari 2017 – 18:54 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - jpnn.com -Imigrasi menangkap 12 warga negara asing asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diamankan oleh Tim Pengawas Orang Asing dan anggota Kantor Imigrasi Klas II Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/1) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno memaparkan mereka diamankan di Desa Banyuwangi, Kampung Cihideung, Bogor.

BACA JUGA: Kampung TKA Tiongkok Digerebek, 62 Kabur, 18 Ditangkap

"Dari 12 orang, sembilan di antaranya ditangkap di tengah hutan karena melarikan diri," kata Agung dalam pesan elektroniknya, Rabu (11/1).

Menurut Agung, sembilan dari 12 WNA Tiongkok itu kabur ke hutan saat hendak ditangkap. Tim pun terpaksa melakukan penyisiran di dalam hutan.

BACA JUGA: Tenaga Kerja Asing Bisa Transfer Ilmu, Beneran Nih?

Tim kemudian dibagi dua. Satu tim dari pintu depan di Desa Banyuwangi. Tim lain dari sisi belakang tambang Desa Cintamanik. Tim harus masuk dengan berjalan kaki kurang lebih 2,5 jam.

Akhirnya, tim berhasil menangkap sembilan WNA setelah beberapa jam melakukan penyisiran di dalam hutan. Setelah ditangkap, WNA itu diserahkan ke Kantor Imigrasi Klas II Bogor untuk diproses. (boy/jpnn)

BACA JUGA: DPR: Tutup Saja Tempat Usaha PSK Asing!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pabrik Milik Investor Tiongkok Dipalang Warga Manokwari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler