jpnn.com - jpnn.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan tak mempermasalahkan serbuan tenaga kerja asing.
Syaratnya, para pekerja asing tersebut mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia.
BACA JUGA: DPR: Tutup Saja Tempat Usaha PSK Asing!
“Selama tidak melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No 12 Tahun 2013 yang mengatur mengenai Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA),” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tirta Dewi sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (8/1).
“Perusahaan diperbolehkan menggunakan jasa tenaga asing. Kita tidak perlu heboh menanggapi persoalan tersebut namun tetap waspada,” imbuhnya.
BACA JUGA: Pabrik Milik Investor Tiongkok Dipalang Warga Manokwari
Dia juga meminta masyarakat tidak alergi terhadap pekerja asing di Balikpapan.
Tenaga kerja asing justru diharapkan bisa mentransfer pengetahuan dan kemampuan kepada buruh lokal.
BACA JUGA: 15 TKA, 14 asal Tiongkok
Saat ini, badan pengawas Disnaker sedang mempertajam pengawasan mengenai transfer ilmu tersebut.
Selain itu, Disnaker juga aktif melakukan pendataan mengenai keberadaan TKA di lapangan.
“Para tenaga kerja lokal tidak perlu takut menghadapi persaingan di dunia kerja dengan tenaga kerja asing. Justru pekerja daerah harus memanfaatkan kehadiran mereka untuk mendapatkan ilmu. Sehingga bisa meningkatkan kualitas SDM dan mampu bersaing hingga tingkat internasional ke depannya,” ujarnya.
Dia pun mengharapkan kerja sama antarmasyarakat di seputar wilayah perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing.
“Pengaduan ini selanjutnya kami analisis data dan mengonfirmasi terlebih dahulu sesuai dengan data yang dimiliki oleh Disnaker. Kami akan lihat data perusahaan mana saja yang mempekerjakan tenaga asing. Sehingga ketika di lapangan, Satpol PP dan imigrasi tidak sia-sia dalam melakukan sidak,” jelasnya. (iyo/rsh/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Klaim TKA Hanya Ratusan, Yang Bener Nih Pak?
Redaktur & Reporter : Ragil