jpnn.com, BANDUNG - Praktisi hukum Ira Mambo membeber sikap kliennya, Herry Wirawan (36), atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Sejak November lalu, pria yang didakwa memerkosa 12 santri itu menjadi tahanan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
BACA JUGA: Herry Wirawan, si Pelaku Pencabulan Terhadap Santriwati Ditahan di Rutan ini
Ira mengatakan Herry Wirawan tidak membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"(Terdakwa, red) banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti itu yang terjadi. Kami pun penasihat hukum tidak melulu membela terdakwa, tetapi memang sesuai fakta persidangan," kata Ira saat dihubungi, Senin (13/12).
BACA JUGA: Soal Sumbangan ke Pesantren Herry Wirawan, Kuasa Hukumnya Bilang Begini
Namun, Ira tidak mau berkomentar banyak tentang hal di luar dakwaan terhadap Herry Wirawan. Menurutnya, saat ini tim penasihat hukum hanya fokus pada dakwaannya saja, yakni dugaan pencabulan.
"Terkait pokok perkara (asusila), masih dalam praduga tak bersalah. Asusilanya tidak bisa memberikan konfirmasi, karena kami mengacu pada fakta-fakta persidangan," jelasnya.
BACA JUGA: Keras, PBNU Pengin Guru Pesantren Herry Wirawan Dikebiri
Ira menjelaskan persidangan atas perkara itu masih dalam pemeriksaan terhadap para saksi. Menurutnya, sudah 40 saksi, termasuk korban dan orangtuanya, yang dihadirkan di persidangan.
"Mereka didampingi lembaga sosial perlindungan anak dan ada dari kedinasan juga. Pada intinya ini masih pembuktian atau belum pada pokok perkara," ungkapnya.
Ira menegaskan tim penasihat hukum tengah mengkaji kemungkinan mengajukan ahli maupun saksi meringankan.
"Kami harus menanyakan dahulu kepada terdakwa dan sepertinya kalau sekarang ditanyakan juga masih belum efisien karena harus komprehensif," katanya.(mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggapi Kasus Herry Wirawan, Ketua DPD Minta Masyarakat Jeli Lihat Ciri Pesantren
Redaktur : Antoni
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina