Cerita Unik Dewan Pers Selesaikan Sengketa Wartawan dengan Satpam

Kamis, 11 April 2019 – 05:45 WIB
Logo Dewan Pers. Foto: arsip JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengaku sering diminta oleh kepolisian untuk menyampaiken pendapatnya guna menyelesaikan sengketa yang melibatkan pekerja media. Dari sekian banyak sengketa, kata dia, beberapa di antaranya karena ulah wartawan menyalahgunakan kewenangan.

Salah satunya adalah ketika Yosep dimintai pendapat oleh kepolisian terkait pertikaian antara wartawan dengan satpam apartemen. "Kami pernah menangani konsultasi polisi, wartawan berenang di apartemen orang," kata Yosep dalam diskusi publik dengan tema Kebebasan Pers di Bawah Bayang-bayang Kriminalisasi Hukum Siber di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).

BACA JUGA: Dewan Pers Minta Media Massa Jangan Termakan Informasi Sesat Jelang Pemilu

Sengketa itu, kata Yosep, berawal saat satpam melihat seseorang tengah berenang di lingkungan apartemen di kawasan Kemayoran. Belakangan, seseorang tersebut berstatus sebagai wartawan yang tengah bebas tugas.

Peraturan apartemen hanya membolehkan penghuni menggunakan kolam renang itu. Sementara menurut satpam, wartawan yang berenang bukanlah penghuni apartemen.

BACA JUGA: Dewan Pers: UU ITE Bukan Ancaman Bagi Pekerja Pers

Satpam apartemen itu pun menegur wartawan yang sedang berenang. “Bapak penghuni tower berapa? Sepertinya bapak bukan penghuni sini," kata Yosep menirukan ucapan satpam ke wartawan.

Mendapat pertanyaan satpam, sang wartawan justru tidak menjawab tegas. Tidak ada angin dan hujan, wartawan itu justru mengeluarkan kartu pers.

BACA JUGA: Pesan Dewan Pers kepada Wartawan terkait Peliputan di Masa Tenang Pemilu 2019

"Apa kaitannya dengan wartawan," ucap Yosep keheranan. Baca juga: Dewan Pers: UU ITE Bukan Ancaman Bagi Pekerja Pers

Tidak sekadar mengeluarkan kartu pers, sang wartawan juga menuding satpam menghalanginya dalam menjalankan tugas. Selain itu, sang wartawan tersebut juga hendak memerkarakan satpam ke polisi dengan jerat Pasal 4 ayat 2 dan 3 UU Pers.

"Terjadi adu argumentasi, marah, baku pukul. Nah, setelah baku pukul, yang mengaku wartawan lapor ke polisi," ucap dia.

Menurut Yosep, awalnya polisi kebingungan menyelesaikan sengketa wartawan dengan satpam ini. Kepolisian lantas berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Polisi lantas memeriksa satpam yang dilaporkan oknum wartawan itu. Si satpam juga mengaku telah memukul oknum wartawan tersebut.

“Ketika koordinasi dengan Dewan Pers, masalahnya apa? Masalahnya berenang. Dewan pers mengurusi orang berenang ini," ucap dia sembari tertawa.

Menurut Yosep, tudingan wartawan kepada satpam yang dianggap telah menghalangi kerja jurnalistik merupakan tuduhan tidak berdasar. Sebab, wartawan tersebut tidak menjalankan kerja jurnalistik.

"Kalau wartawan sedang bekerja, mewawancarai orang, alat rekamnya diambil, direbut, dirusak atau dia dihalangi mendapat akses, itu bagian dari pekerjaan. Kalau dia berenang, saya pastikan ini bukan wartawan," ungkap dia.

Karena itu Dewan Pers menyerahkan persoalan tersebut kepada kepolisian. Dewan Pers mendorong polisi menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Baca juga: Pesan Dewan Pers kepada Wartawan terkait Peliputan di Masa Tenang Pemilu 2019

"Itu wartawan tidak sedang bekerja. Sedang tidak menjalankan tugas jurnalistik. Tidak usah diproses," pungkas dia.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hoaks Meningkat 100 Persen Jelang Pilpres 2019


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler