jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pers menggelar diskusi publik dengan tema 'Kebebasan Pers di Bawah Bayang-bayang Kriminalisasi Hukum Siber' di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).
Hadir dalam diskusi Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo dan sejumlah pemerhati pers yang tergabung dalam Tordillas.
BACA JUGA: Pesan Dewan Pers kepada Wartawan terkait Peliputan di Masa Tenang Pemilu 2019
Peneliti Tordillas Awaludin Marwan mengaku telah mencatat perkara hukum yang menyeret wartawan. Hasilnya, sebanyak delapan jurnalis terjerat kasus UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Paling tidak ada delapan perkara jurnalis yang dikriminalisasi dengan UU ITE. Perkara media yang paling banyak tersandung kasus pidana dalam dua tahun terakhir ialah media online," kata Awaludin ditemui seusai acara diskusi, Selasa (10/4).
BACA JUGA: Hoaks Meningkat 100 Persen Jelang Pilpres 2019
Hanya saja, kata dia, perkara yang menyeret delapan wartawan itu memang memenuhi unsur pidana. Salah satunya menulis tanpa memperhatikan kaidah jurnalistik. Bahkan, dalam beberapa kasus, wartawan memberitakan sebuah kasus di dalam akun media sosialnya.
Namun, kata dia, Tordillas meminta Dewan Pers untuk menunjukkan komitmen melindungi wartawan. Terutama, para wartawan yang menulis dengan mengedepankan kaidah jurnalistik.
BACA JUGA: Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Jadi Terdakwa, Beginilah Kelakuannya
"Dewan Pers kan ingin memberikan perlindungan ke semua wartawan baik yang perusahaannya yang verified atau tidak," ucap dia.
Sementara itu, Yosep mengaku terdapat kekhawatiran dari insan dan komunitas pers bakal menjadi korban kriminalisasi. Dari situ, sejumlah komunitas menginisiasi untuk membuat diskusi dengan Dewan Pers.
"Nah, mereka mengusulkan diskusi, ya, kami diskusi di sini," ucap Yosep setelah acara diskusi.
Yosep menyebut wartawan tidak perlu khawatir dengan ancaman pemidanaan. UU ITE tidak akan menjerat wartawan yang taat kepada peraturan Dewan Pers dan kode etik jurnalistik.
"Karena UU ITE itu menyatakan barang siapa tanpa hak. Nah, wartawan itu orang yang berhak menyebarluaskan informasi. Bahkan, orang yang menghalangi (tugas wartawan) bisa diancam pidana. Jadi tidak ada ancaman UU ITE terhadap kerja pers," ungkap dia.
Terkait temuan Tordillas, Yosep menduga delapan wartawan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga kasusnya sampai ke ranah persidangan.
"Tadi muncul dari beberapa data, patut diduga itu ada pemerasan. Ada unsur pidana di luar pers," pungkas dia. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arya Sinulingga Kesal Sama Rocky Gerung
Redaktur & Reporter : Adil