jpnn.com, BANTUL - Seorang wanita berinisial RA (22) harus berurusan dengan jajaran kepolisian di Yogyakarta.
Cewek bertato itu merupakan tersangka kasus penipuan yang korbannya warga Pajangan, Bantul.
BACA JUGA: Penipuan Berkedok Arisan Online Marak Lagi, Kombes Supriadi Ungkap Modusnya, Waspada
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada mengungkapkan RA mengelabui AS (31) dengan mengaku berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“RA sempat berkunjung ke rumah korban dengan mengenakan pakaian PNS,” kata Archye dalam jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (14/12).
BACA JUGA: Lihat Wajahnya Baik-Baik, Inilah Pria yang Diduga Sering Menipu Calon PNS di Kepolisian
Lama-lama, RA dan AS makin dekat. Keduanya juga berpacaran.
AS pun sangat percaya kepada RA. Apa pun permintaan RA, AS selalu menurutinya.
BACA JUGA: Oknum PNS Bikin Malu Institusi, Kasusnya Berat
Ternyata, RA memanfaatkan kepercayaan dari AS untuk meraup keuntungan.
RA mengeruk uang dari korbannya dengan dalih sedang membutuhkan biaya pengobatan ibunya dan membayar utang orang tuanya.
Korban yang meyakini RA bersedia dinikahi pun percaya begitu saja dengan dalih pacarnya.
Selama periode 21 Juli hingga 1 November 2021, AS mengucurkan uang yang jumlahnya mencapai Rp 376 juta untuk pelaku.
“Uangnya ada yang diserahkan secara tunai maupun melalui transfer," kata Archye.
Namun, AS yang akhirnya menyadari telah tertipu sehingga memolisikan RA. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku di indekos miliknya di Yogyakarta.
Kini, RA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya ialah empat tahun penjara. (mcr25/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Penipuan CPNS Belum Kelar, Olivia Nathania Kembali Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya!
Redaktur : Antoni
Reporter : M. Syukron Fitriansyah