BACA JUGA: Prabowo Tolak Gelar Bapak Buruh
Bila uang Rp200 juta tak dibayar, Dirut PT Chandratex Indo Artha itu harus menjalani hukuman tambahan selama empat bulan.”Menyatakan saudara Chandra Antonio Tan terbukti bersalah
Hakim menyatakan Chandra bersalah karena memberikan Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan BNI Cheque Multi Guna (CMG) senilai Rp5 miliar kepada Komisi IV DPR-RI
BACA JUGA: Syahrial Oesman Tersangka Korupsi
Chandra dianggap aktif memberikan uang kepada wakil rakyat di DPR, karena Komisi IV akan merekomendasikan alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, seluas 600 haktare, untuk pembangunan pelabuhan samudera internasional TAA, di Banyuasin, Sumatera Selatan.Sejumlah nama yang ikut menerima aliran uang dari Chandra ialah, mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal (disidang dalam berkas berbeda), Sarjan Taher (anggota Komisi IV Dapil Sumsel, sudah divonis 4,5 tahun penjara), Al Amin Nur Nasution (anggota Komisi IV, turut terima Rp75 juta dari Chandra, divonis 8 tahun penjara dalam kasus berlapis, alihfungsi hutan di Bintan, Kepulauan Riau).
Puluhan nama anggota Komisi IV DPR, disebut ikut menerima dari Chandra, antara lain Azwar Chesputra (ketua tim hutan lindung), Fachri Andi Leluasa, Hilman Indra
BACA JUGA: Jaksa Agung Bantah ada Intervensi
Sementara, mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.(gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Walikota Manado Masuk Penuntutan
Redaktur : Tim Redaksi