Chandra Antonio Tan Divonis 3 Tahun

Jumat, 13 Maret 2009 – 14:28 WIB
JAKARTA - Chandra Antonio Tan, rekanan Pemprov Sumsel yang ikut mengerjakan akses jalan Palembang-Tanjung Api Api (TAA) divonis 3 tahun penjaraSelain hukuman badan, Chandra juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta

BACA JUGA: Prabowo Tolak Gelar Bapak Buruh

Bila uang Rp200 juta tak dibayar, Dirut PT Chandratex Indo Artha itu harus menjalani hukuman tambahan selama empat bulan.

”Menyatakan saudara Chandra Antonio Tan terbukti bersalah
Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta,” papar Ketua Majelis Hakim Mofry SH, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).

Hakim menyatakan Chandra bersalah karena memberikan Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan BNI Cheque Multi Guna (CMG) senilai Rp5 miliar kepada Komisi IV DPR-RI

BACA JUGA: Syahrial Oesman Tersangka Korupsi

Chandra dianggap aktif memberikan uang kepada wakil rakyat di DPR, karena Komisi IV akan merekomendasikan alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, seluas 600 haktare, untuk pembangunan pelabuhan samudera internasional TAA, di Banyuasin, Sumatera Selatan.


Sejumlah nama yang ikut menerima aliran uang dari Chandra ialah, mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal (disidang dalam berkas berbeda), Sarjan Taher (anggota Komisi IV Dapil Sumsel, sudah divonis 4,5 tahun penjara), Al Amin Nur Nasution (anggota Komisi IV, turut terima Rp75 juta dari Chandra, divonis 8 tahun penjara dalam kasus berlapis, alihfungsi hutan di Bintan, Kepulauan Riau).

Puluhan nama anggota Komisi IV DPR, disebut ikut menerima dari Chandra, antara lain Azwar Chesputra (ketua tim hutan lindung), Fachri Andi Leluasa, Hilman Indra
Nama-nama itu statusnya baru sebatas saksi

BACA JUGA: Jaksa Agung Bantah ada Intervensi

Sementara, mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Walikota Manado Masuk Penuntutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler