Chandra: Sejak Awal Yakin tak Ada Bukti

Jumat, 29 Oktober 2010 – 17:54 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah tak berkomentar banyak terkait dikeluarkannya opsi deponeering (mengenyampingkan perkara untuk kepentingan umum) oleh Kejaksaan AgungMenurutnya, itu adalah kewenangan mutlak Kejaksaan Agung dan dirinya tidak berhak mengutak-atiknya

BACA JUGA: Ratusan Anak di Purwobinangun Rentan Trauma

"Suatu kemewahan bagi saya untuk mengomentari, memilih atau menanggapi
Saya hanya bisa komentar terhadap hal yang menjadi kewenangan KPK," katanya, Jumat (29/10) sore, saat jumpa pers di gedung KPK.

Namun, Chandra menegaskan bahwa dirinya sejak awal yakin tidak bersalah dalam kasus itu (dugaan penyalahgunaan wewenang/pemerasan)

BACA JUGA: Polisi Beber Aktivitas Toni Togar di Penjara

Bukti-bukti yang ada juga telah menunjukkan bahwa sangkaan tersebut sama sekali tidak benar.

"Saya dan Pak Bibit yakin tidak melakukan yang dituduhkan
Dengan keyakinan itu, kami siap menghadapi risiko apapun," ujarnya

BACA JUGA: Kejagung Deponeering Kasus Bibit-Chandra

Sementara itu, pimpinan KPK lainnya, Bibit Samad Riyanto, juga tidak bicara panjang tentang ini.

"Saya aminin ajaSaya akan jalani apa pun putusan Kejaksaan Agung Monggo, silakan saja," ujarnya mengomentari opsi deponeering Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, M Jasin menyambut baik opsi deponeering.

Menurutnya, apa pun putusan yang dikeluarkan, KPK menghargainyaPutusan deponeering juga dipandang akan berdampak baik bagi KPK karena pimpinan KPK akan menjadi lebih lengkap.

Demikian pula pendapat Haryono Umar, Wakil Ketua KPK yang lainnyaKata Haryono, opsi deponeering akan membuat KPK lebih fokus mengerjakan tugas-tugasnyaDi sisi lain, hal ini pun akan menghentikan polemik. (rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR yang Plesiran Diminta Kembali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler