Hanya saja, menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo, PNS yang mendapatkan FLPP ini hanya untuk pegawai yang belum memiliki rumah dan tidak sedang mengambil KPR di bank
BACA JUGA: Ikrar: Boediono Ban Serep Kempes
"Kami berharap para PNS yang belum memiliki rumah bisa membeli rumah dengan jumlah angsuran terjangkauDitambahkan Sri, kebutuhan perumahan bagi PNS (terutama) di daerah pemekaran sangat besar
BACA JUGA: Harus Fokus, KPK Jangan Pusingkan Perubahan UU
Makanya diharapkan kerjasama Pemda dengan Kemenpera dan bank penyalur FLPP untuk mensosialisasikan FLPP tersebut kepada PNSBACA JUGA: Agus Tjondro Heran, LPSK Belum Kabulkan Permohonannya
Hanya saja, sebelum ikut program FLPP, BPD perlu melaporkan Rencana Bisnis Bank (RBB) ke Bank Indonesia terlebih dahulu," bebernya.Lantas, bagaimana cara mendapatkan FLPP tersebut? Menurut Sri, para PNS bisa menghubungi bank-bank penyalur FLPP, kemudian memenuhi persyaratan yang ada seperti menunjukkan NPWP dan SPTPNS juga disebutkan bisa menggunakan dana dari Bapertarum untuk meringankan uang muka rumah(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Didesak Dukung Pergub Larangan Merokok
Redaktur : Tim Redaksi