Cicilan KPR PNS Tinggal 8 Persen

Gunakan Program FLPP

Rabu, 09 Maret 2011 – 17:10 WIB
JAKARTA - Seluruh PNS di Indonesia bisa menggunakan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk pembelian rumah secara kredit atau KPRDengan masa tenor 15 tahun, PNS bisa mendapatkan cicilan bunga tetap, 8 hingga 9,5 persen.

Hanya saja, menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo, PNS yang mendapatkan FLPP ini hanya untuk pegawai yang belum memiliki rumah dan tidak sedang mengambil KPR di bank

BACA JUGA: Ikrar: Boediono Ban Serep Kempes

"Kami berharap para PNS yang belum memiliki rumah bisa membeli rumah dengan jumlah angsuran terjangkau
FLPP bisa dimanfaatkan oleh seluruh PNS, sesuai peraturan berlaku," jelas Sri dalam keterangan persnya, Rabu (9/3).

Ditambahkan Sri, kebutuhan perumahan bagi PNS (terutama) di daerah pemekaran sangat besar

BACA JUGA: Harus Fokus, KPK Jangan Pusingkan Perubahan UU

Makanya diharapkan kerjasama Pemda dengan Kemenpera dan bank penyalur FLPP untuk mensosialisasikan FLPP tersebut kepada PNS
"Keikutsertaan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam membantu pembiayaan perumahan bagi PNS, sangat penting

BACA JUGA: Agus Tjondro Heran, LPSK Belum Kabulkan Permohonannya

Hanya saja, sebelum ikut program FLPP, BPD perlu melaporkan Rencana Bisnis Bank (RBB) ke Bank Indonesia terlebih dahulu," bebernya.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan FLPP tersebut? Menurut Sri, para PNS bisa menghubungi bank-bank penyalur FLPP, kemudian memenuhi persyaratan yang ada seperti menunjukkan NPWP dan SPTPNS juga disebutkan bisa menggunakan dana dari Bapertarum untuk meringankan uang muka rumah(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Didesak Dukung Pergub Larangan Merokok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler