Cicit Soeharto Tolak Dipidana

Jumat, 19 Agustus 2011 – 06:09 WIB

JAKARTA - Terdakwa penyalahgunaan narkotika Putri Aryanti Haryowibowo menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dirinya setahun penjaraCicit almarhum Presiden Soeharto itu menegaskan bahwa dirinya tidak ikut menghisap sabu-sabu saat polisi menggerebek dirinya.

"Pada saat penangkapan, terdakwa tidak sedang mengunakan atau mengkonsumi, menguasai atau tindakan lainnya sebagaimana disebut dalam dakwaan ataupun tuntutan jaksa," kata pengacara Putri, Sandy Arifin, dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (18/8)

BACA JUGA: Umar Patek Pasok Senpi ke Aceh



Putri kemarin ikut hadir dalam ruang sidang
Dia mengenakan baju putih berenda dan terlihat akrab bersama para pengacara

BACA JUGA: SBY: Jangan Setiap Isu Divoting

Beberapa anggota keluarga juga ikut hadir mendukung anak Ari Sigit itu


Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Putri setahun penjara karena melanggar pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika

BACA JUGA: Pengacara Kondang Rebutan Nazaruddin

Alasannya, berdasarkan pemeriksaan urine, Putri dianggap menggunakan sabu-sabu meskipun kepemilikan barang haram tersebut tidak terbukti.

Sandy menambahkan, saksi Gaus Notononegoro dan Eddi Setiono dalam sidang menyatakan bahwa Putri tidak menghisap sabu-sabu saat berada di kamar 826 Hotel Maharani, Mampang Prapatan, Jakarta SelatanTindakan Putri tidak bisa dianggap sebagai pidana karena dirinya adalah korban narkoba yang seharusnya dilindungi dan direhabilitasi

"Lagi pula, dua paket sabu-sabu seberat 0,4 gram adalah milik milik Gaus Notonegoro sehingga otomatis dakwaan subsidair (kepemilikan sabu-sabu, Red.) tidak terbukti," kata Sandy Arifin.

Sandy mengakui, Putri sempat mengakui menghisap sabu-sabu sehari sebelum penagkapanNamun, itu sekedar bersenang-senang untuk merayakan ulang tahun temannya"Apabila perbuatan terdakwa yang belia ini tergolong suatu perbuatan yang dilarang UU, maka perbuatan ini bukan tindakan pidana melainkan terdakwa menjadi korban," katanya.

Pengacara meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaanSebab, baik dakwaan primair maupun subsider, perempuan 22 tahun itu tidak terbukti ikut menggunakan sabu-sabu saat penggerebekan dilakukanDia juga tidak ikut memiliki barang haram tersebut"Kami meminta majelis membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," katanya.

Seperti diketahui, Putri bersama Gaus Notonegoro dan AKBP Eddi Setiono ditangkap tim buser narkoba PoldaMetro Jaya pada 18 Maret 2011 di kamar 826 Hotel MaharaniDalam kamar tersebut ditemukan dua plastik berisi sabu-sabu seberat 0,4 gram, satu korek api gas, satu botol air mineral, dan selembar kecil kertas aluminium foil(aga/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penikmat Uang APBD Langkat Utang Rp38 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler