Umar Patek Pasok Senpi ke Aceh

Polisi Gunakan Pasal Berlapis

Jumat, 19 Agustus 2011 – 05:58 WIB
Kepolisian merilis foto terbaru wajah gembong teroris Abdul Ghoni alias Umar Patek, Kamis (18/8/2011), pasca dibawanya dari Pakistan ke Jakarta untuk diadili terkait serangkaian kasus terorisme di Indonesia. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS

JAKARTA - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri menemukan fakta bahwa Umar Patek tak hanya terlibat kasus Bom Bali I 2002Dari hasil pemeriksaan, Umar Patek sudah masuk Indonesia pada Juni 2009 dari Moro, Filipina Selatan

BACA JUGA: SBY: Jangan Setiap Isu Divoting

Dia membawa senjata api (senpi) untuk digunakan dalam pelatihan paramiliter di bukit Jantho, Aceh


"Karena itu, yang bersangkutan bisa juga dijerat dengan UU Terorisme (yang dikeluarkan) tahun 2003," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam di kantornya kemarin (18/08)

BACA JUGA: Pengacara Kondang Rebutan Nazaruddin

Anton juga menunjukkan wajah Umar Patek terbaru setelah ditangkap di Abbotabad, Pakistan


Selain UU Terorisme, penyidik Mabes Polri menggunakan pasal-pasal KUHP secara berlapis untuk menjerat Umar Patek

BACA JUGA: Penikmat Uang APBD Langkat Utang Rp38 M

Yakni, pelanggaran pasal 340 KUHP, UU Darurat nomor 1 tahun 1951, pasal 266 KUHP, dan pasal 55 UU Imigrasi. 

"Dia membantu Dulmatin merencanakan pelatihan di Aceh," katanyaKeduanya, sejak Juni 2009 sampai Februari 2010 berada di Pamulang dan Jakarta dalam rangka membuat bom sekaligus mengatur strategi serangan terorisme"Kita resmi tahan dengan surat penahanan sejak kemarin (17/8)," jelas mantan Kapolda Jatim ini.

Umar Patek tiba di Indonesia, Kamis (1/8) pukul 07.30 WIBBuronan kasus terorisme itu diangkut pesawat khusus dengan pengawalan ketat dari Pangkalan Angkatan Udara Pakistan langsung ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta TimurSelanjutnya, pria berpenampilan tenang itu dibawa ke Markas Brimob Kelapa Dua, Depok.

Umar Patek semestinya diekstradisi sejak enam bulan lalu, namun karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan sehingga harus dirawat dan menjalani pemeriksaan intensif di Pakistan

Umar Patek memiliki 10 nama samaran sebagai strategi menghilangkan jejak antara lain, Abdul Ghoni, Abu Syeikh, Umar Semite, Pate, Abah Umar, dan Patek dibekuk di Abbotabad, Pakistan, Maret 2011Lokasi penangkapan Umar di Abbotabad, Pakistan juga sama dengan terbunuhnya pimpinan Al-Qaidah, Osama bin Laden.

Umar Patek kabur dari Indonesia pada 2003 menuju Filipina dan bergabung dengan kelompok MILF berkat bantuan Abdullah Sonata, ketua organisasi KompakAmerika Serikat sempat mengumumkan sayembara bernilai USD 1 juta bagi siapa saja yang berhasil meringkus alumni kamp Sadda Afghanistan 1990 itu.(rdl/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agar Makin Bertaji, Gubernur Bisa Jatuhkan Sanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler