JAKARTA -- Sejumlah pihak yang menikmati kucuran uang APBD Langkat 2000-2007, tampaknya masih belum bisa tidur nyamanPasalnya, masih cukup besar dana yang mereka nikmati, yang hingga persidangan perkara korupsi APBD Langkat diputus 15 Agustus 2011 lalu, belum dikembalikan ke kas negara cq kas Pemkab Langkat melalui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Total ada dana Rp41,257 miliar aliran dana APBD sepanjang 2000-2007, yang dinikmati sejumlah pihak, diluar yang dinikmati Syamsul Arifin dan keluarganya
BACA JUGA: Agar Makin Bertaji, Gubernur Bisa Jatuhkan Sanksi
Dari mana angka itu? Seperti bunyi putusan, kerugian negara cq Pemkab Langkat adalah Rp98,716 miliarBACA JUGA: SBY Janji Naikkan Gaji PNS Tiap Tahun
Dengan demikian, sisanya, Rp41,257 miliar, masuk kantong pihak lain.Selama proses penyidikan di KPK, pihak lain yang ikut menikmati uang rakyat Langkat itu baru mengembalikan Rp2,9 miliar ke penyidik
BACA JUGA: Izin Pemeriksaan 9 Kada Mandek di Kejagung
Pihak Syamsul Arifin pun mendesak agar mereka mengembalikan uang itu"Mereka juga harus mengembalikan, meski sebagian sudah," ujar kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagiaan, saat dihubungi JPNN ini lewat ponselnya, kemarin (18/8).
Menurut Abdul Hakim, uang Rp38,357 miliar itu di luar tanggung jawab Syamsul"Itu menjadi beban pihak ketiga," imbuhnya
Bukankah dari kerugian negara Rp98,716 miliar itu Syamsul sudah mengembalikan Rp80,103 miliar? Sehingga kekurangannya "hanya" sebesar Rp18,613 miliar? "Betul," kata Abdul Hakim
Hanya saja, seperti putusan hakim pengadilan tipikor, yang dinikmati Syamsul dan keluarganya "hanya" Rp57,449 miliarDengan kata lain, Syamsul "menalangi" dulu sebesar Rp22,654 miliar (Rp80,103 miliar-Rp57,449 miliar).
Jika para pihak ketiga mau mengembalikan uang dengan total Rp38,357 miliar itu, maka terbuka peluang bagi Syamsul justru mendapat "pengembalian" dari sisa uangnya itu (Rp22,654 miliar). Pasalnya, tidak mungkin pengembalian uang over lapping alias dobel, yakni ditanggung dan dikembalikan dua pihak sekaligusSeperti dalam kasus korupsi APBD Medan, uang yang menjadi beban Ramli dan sudah dikembalikan, tidak dihitung lagi menjadi beban AbdillahBegitu juga sebaliknya.
"Kita ikuti terus bagaimana nanti ujungnya," kata Abdul Hakim
Peluang Syamsul mendapat "pengembalian" terbuka jika mengajukan banding"Tapi kita belum memutuskan banding atau tidakMasih ada waktu hingga Selasa (22/8)," ujar Rudy Alfonso, kuasa hukum SyamsulDikatakan, pihaknya masih menunggu pertimbangan pihak keluarga kliennya menyangkut masalah ini.
Lantas, siapa saja yang punya tanggung jawab mengembalikan Rp38,357 miliar itu? Dalam putusan majelis hakim pengadilan tipikor, dirinci siapa saja penerima aliran dana APBD Langkat per tahunnya, dari 2000-2007, di luar yang dinikmati Syamsul dan keluarganya.
Disebutkan, pada 2000 sebesar Rp1,49 miliar mengalir ke pihak lain, yakni ketua dan anggota DPRD, Muspida, BPK, FKPPI, KNPI, wartawan, fraksi, Teruna Jasa Said, Azril Azhar, Dewi Intan Sari dan Sulaiman Zuhdi.
Tahun 2001, sebesar Rp4,8 miliar mengalir ke sejumlah pihak, sama dengan penerima tahun 2000, ditambah MABMI, Ignatius Mulyono, Dedy Suardy, Rizal Sinaga, dan Nur Hasni Nasution.
Tahun 2002 Rp8,49 miliar ke pihak lain, yang sama dengan penerima sebelumnyaJuga ke Roy Almanjo, Sempurna Tarigan, Asril Azhar, Tantri Rahayu, Teruna Jasa Said, Fitria Elvi Sukaesih, dan Sjech Muhammad Al Hamid.
Untuk 2003 yang diberikan ke non keluarga Syamsul sebesar Rp2,9 miliar, yang penerimanya sebagian besar juga sama, antara lain yakni ketua dan anggota DPRD, Muspida, BPK, KNPI, wartawan, Nur Hasni Nasution, Teruna Jasa Said, dan Sjech Muhammad Al Hamid.
Tahun 2004 ke pihak lain Rp2,49 miliar, yang mayoritas nama-nama penerimanya juga yang itu-itu lagiUntuk tahun 2005, yang mengalir ke pihak ketiga Rp791 juta, yang penerimanya juga masih sama, termasuk wartawan.
Untuk 2006 hanya Rp209,5 juta yang mengalir ke anggota DPRD Langkat, muspida, Dedy Suardy, Rizal Sinaga, dan Roy AlmanjoTahun 2007, hanya Rp1 juta saja yang mengalir ke pihak lain yakni Roy Almanjo.
Di luar rincian tahunan itu, ada yang dalam bentuk 43 mobil Panther untuk para anggota dewan Langkat saat itu, yang membobol uang kas Rp10,2 miliarAda juga ke PT Lembu Andalas Rp2 miliar yang juga belum dikembalikanUang kas yang dipinjamkan ke pihak ketiga, juga sebagian besar belum dikembalikan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji PNS Naik, Sanksi Diperberat
Redaktur : Tim Redaksi