Cirus akan Diperiksa Menggunakan Lie Detector

Rabu, 15 Desember 2010 – 02:22 WIB
CIANJUR - Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan alat deteksi kebohongan atau lie detector dimungkinkan digunakan untuk memeriksa Haposan Hutagalung dan jaksa Cirus SinagaHanya saja, alat ini baru akan digunakan jika inspektur dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) benar-benar tak berhasil membuat Haposan dan Cirus berbicara soal tuduhan penyerahan uang kepada JAM Pidana Umum Kamal Sofyan dan mantan JAM Pidum AH Ritonga.

Persoalan lain, lanjut Basrief, kejaksaan ternyata tak punya lie detector

BACA JUGA: Pemerintah Butuh Ribuan Pengawas Keternagakerjaan

"Kami belum punya alatnya
Nanti kami akan koordinasikan dengan yang punya alat, kalau itu harus dilakukan," ucap Basrief, Selasa (14/12), di Cianjur

BACA JUGA: 1 Januari Pengangkatan CPNS Daerah



Walau begitu mantan Wakil Jaksa Agung ini berharap Haposan maupun Cirus mau berterus terang soal tuduhan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan bahwa ada aliran dana USD 500 ribu (sekitar Rp 5 miliar) ke Ritonga dan Kamal, yang diserahkannya lewat Haposan yang merupakan pengacaranya untuk kasus penggelapan
Basrief juga menyebutkan, untuk klarifikasi yang akan dilakukan JAM Was Marwan Effendy nanti, Kamal tak perlu nonaktif

BACA JUGA: Tanpa Perkara Korupsi Turun Pangkat



Alasannya, meski jabatannya setingkat, Marwan lebih seniorHaposan memilih bungkam saat diperiksa inspektur JAM Was pada Senin (13/12) malamHal serupa dilakukan Cirus yang merupakan jaksa aktif(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK tunda bentuk majelis kehormatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler