JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membutuhkan setidaknya 4.480 orang pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker)Sekarang ini, pemerintah baru memiliki 2.308 orang Wasnaker
BACA JUGA: 1 Januari Pengangkatan CPNS Daerah
Jumlah tersebut dirasa sangat kurang karena ada 207.813 perusahaan yang harus diawasi.“Paling tidak dibutuhkan minimal 4.480 Wasnaker
Dengan kondisi ini, Besar meminta kepada semua pemerintah daerah (Pemda) agar di APBD dianggarkan dana bagi pendidikan Wasnaker
BACA JUGA: Tanpa Perkara Korupsi Turun Pangkat
Menurutnya, Kemenakertrans sendiri sulit untuk melatih Wasnaker dalam jumlah banyak“Upaya empat propinsi itu hendaknya dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya agar memperhatikan kuantitas dan kualitas tenaga pengawas untuk melindungi pekerja, serta menciptakan ketenangan usaha dan kepastian hukum ketenagakerjaan,” ujarnya.
Besar mengakui, belum efektifnya pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dikarenakan kuantitas dan kualitas tenaga pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih rendah
BACA JUGA: MK tunda bentuk majelis kehormatan
“Keterlibatan dan peran aktif Pemda dibutuhkan untuk mempersiapkan calon pengawas dan menyediakan anggaran pendidikannya sebelum diangkat menjadi pengawasHal ini tentunya disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan jumlah pengawas masing-masing daerah,” paparnya.Sejak terbitnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan, maka sistem pengawasan ketenagakerjaan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusatDalam peraturan tersebut, pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah harus memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat.
“Sistem baru ini diharapkan dapat memperbaiki koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan yang terputus sejak otonomi daerah,” tegasnya.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Dituding Perkeruh Keadaan
Redaktur : Tim Redaksi