Pemerintah Butuh Ribuan Pengawas Keternagakerjaan

Rabu, 15 Desember 2010 – 02:02 WIB

JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membutuhkan setidaknya 4.480 orang pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker)Sekarang ini, pemerintah baru memiliki 2.308 orang Wasnaker

BACA JUGA: 1 Januari Pengangkatan CPNS Daerah

Jumlah tersebut dirasa sangat kurang karena ada 207.813 perusahaan yang harus diawasi.

“Paling tidak dibutuhkan minimal 4.480 Wasnaker
Sehingga masih dibutuhkan sedikitnya 1.172 orang untuk dapat menjangkau semua perusahaan yang ada di Indonesia,” kata Sekjen Kemenaketrans, Besar Setyoko saat membuka rapat koordinasi nasional (Rakornas) pengawas ketenagakerjaan 2010 di Jakarta, Selasa (14/12).

Dengan kondisi ini, Besar meminta kepada semua pemerintah daerah (Pemda) agar di APBD dianggarkan dana bagi pendidikan Wasnaker

BACA JUGA: Tanpa Perkara Korupsi Turun Pangkat

Menurutnya, Kemenakertrans sendiri sulit untuk melatih Wasnaker dalam jumlah banyak
Hingga kini, lanjut dia, baru ada 4 pemda yang melakukan hal tersebut yaitu Jawa Barat, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.

“Upaya empat propinsi itu hendaknya dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya agar memperhatikan kuantitas dan kualitas tenaga pengawas untuk melindungi pekerja, serta menciptakan ketenangan usaha dan kepastian hukum ketenagakerjaan,” ujarnya.

Besar mengakui, belum efektifnya pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dikarenakan kuantitas dan kualitas tenaga pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih rendah

BACA JUGA: MK tunda bentuk majelis kehormatan

“Keterlibatan dan peran aktif Pemda dibutuhkan untuk mempersiapkan calon pengawas dan menyediakan anggaran pendidikannya sebelum diangkat menjadi pengawasHal ini tentunya disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan jumlah pengawas masing-masing daerah,” paparnya.

Sejak terbitnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan, maka sistem pengawasan ketenagakerjaan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusatDalam peraturan tersebut, pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah harus memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat.

“Sistem baru ini diharapkan dapat memperbaiki koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan yang terputus sejak otonomi daerah,” tegasnya.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Dituding Perkeruh Keadaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler