JAKARTA – Persidangan kasus mafia pajak memasuki babak panas. Kali ini, penyidik kepolisian mulai berani menuding pihak kejaksaan telah merekayasa perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan penggelapan dengan terdakwa Gayus Tambunan
Kemarin (15/9) mantan Direktur II Eksus Bareskrim Brigjen Pol Radja Erizman mengatakan, Cirus Sinaga adalah jaksa yang mengurangi dakwaan Gayus
BACA JUGA: Kritik BLT Tak Hapus Kemiskinan
Hal itu diungkapkan Erizman saat dipanggil sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Syahril Djohan di Pengadilan Jakarta Selatan kemarinMenurut Erizman, Cirus adalah jaksa yang menandatangani agar pasal pencucian uang dan korupsi Gayus dihilangkan
BACA JUGA: Bermula dari Rumah, Berakhir di Lahan Kosong
Pegawai negeri golongan III A itu pun hanya didakwa pasal penggelapanBACA JUGA: Calon Jamaah Haji Mulai Divaksin Meningitis
Akhirnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Gayus divonis bebas oleh majelis hakimSeperti diketahui, penyidik kepolisian menetapkan Gayus sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan dari laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan Hasil Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Rekening Gayus Rp 28 miliar dicurigai hasil tindak kejahatanSebab, dia hanya seorang pegawai negeri Dirjen PajakSejak melakukan penyidikan, polisi langsung memblokir rekening milik Gayus ituNah, setelah dilimpahkan, berkasnya oleh kejaksaan dikembalikan (P-19)Dalam petunjuknya, jaksa menyatakan bahwa uang Gayus yang bermasalah hanya Rp 395 jutaSedangkan sisanya sekitar Rp 25 miliar tidak bermasalah
Tak lama kemudian berkas kembali dilimpahkan ke kejaksaan dan akhirnya dinyatakan P-21 (sempurna)Karena merasa tidak ada masalah dengan uang Rp 25 miliar Gayus, Erizman pun memerintahkan agar rekening tersebut dibuka’’Saya memang yang menandatanganiMemang, itu ketentuannya,’’ ucap Erizman
Sebab, lanjut dia, jika rekening seseorang tidak terbukti bermasalah, penyidik harus membuka blokirMenurut Erizman, sebagai penyidik dirinya harus mematuhi petunjuk yang diberikan jaksa, dalam hal itu Cirus SinagaMenurut dia, pasal 110 ayat 3 KUHAP menyebutkan bahwa penyidik wajib mengikuti petunjuk jaksa.
Awalnya dalam memberikan keterangan tentang peran Cirus, Erizman dianggap bertele-tele dan tidak berani langsung menyebut nama CirusNamun, setelah didesak kuasa hukum Syahril Djohan, Hotman Sitompul, dia pun mulai menyebut-nyebut nama Cirus’’Siapa yang mengubah tiga pasal menjadi satu pasal,’’ tanya Hotman dengan nada tegas’’Ya Cirus yang menandatangi pengurangan pasal itu,’’ jawab Erizman
Saat nama Cirus disebut-sebut, tiga jaksa penuntut umum, Robert Tacoy, Fredy Simanjuntak, dan Sila Haholongan Pulungan, langsung bereaksiMereka hendak mengajukan keberatanNamun, Ketua Majelis Hakim Sudarwin langsung menangkan para JPU itu’’Sudah, sudah, yang jelas kita sudah tahu,’’ ucapnya
Hal senada juga dikatakan Kompol Arafat Enanie yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebutBahkan, Arafat mengatakan bahwa pada awal penyidikan polisi hanya menjeratkan dua pasal kepada GayusYakni, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi
Tetapi, saat berkas itu P-19, jaksa meminta pasal yang dijeratkan kepada Gayus ditambah dengan pasal penggelapan’’Saya merasa ditelikung,’’ ujar ArafatDia mengaku tidak pernah diajak berkonsultasi dengan penyidik lainnya tentang penambahan pasal penggelapan itu’’Saya tahu itu dari Sumartini (AKP Sri Sumartini),’’ imbuhnya
Selain itu, Arafat meyakini bahwa ada rekayasa dalam kasus tersebutSebab, pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, pernah menunjukkan sebuah kertas berisi rencana pembagian uang milik Gayus.
Haposan menunjukkan kertas rincian itu kepadanya saat bertemu di Hotel AmbaraMenurut dia, Haposan akan menyerahkan uang Rp 5 miliar untuk polisi, kejaksaan, pengadilan, dan pengacaraSedangkan sisanya akan dikembalikan ke Gayus
Arafat yakin bahwa pihak kejaksaan sangat berperan dalam meringankan hukuman GayusSebab, dalam tahap penuntutan, JPU menghilangkan dua pasal yang sebelumnya didakwakan untuk GayusYakni, pasal tindak pidana pencucian uang dan korupsiJadi, Gayus hanya dituntut satu pasal, yakni penggelapanHingga akhirnya, pegawai negeri itu pun dibebaskan
Berkaitan dengan terdakwa Syahril Djohan, Erizman dan Arafat sama-sama mengaku tidak terlalu mengenal SyahrilApalagi dengan tuduhannya, yaitu sebagai penjembatan antara Haposan dan Kabareskrim saat itu Komjen Pol Susno Duadji’’Saya tidak kenal sama terdakwaCuma sekali bertemu, waktu sama-sama diperiksa tim independen,’’ urainya kemarin
Begitu juga halnya dengan ErizmanDia juga tidak tahu tentang peran SyahrilSetelah sidang, Hotman mengatakan sudah layak Cirus ditetapkan sebagai tersangkaMenurut dia, pengakuan berbagai pihak dan bukti-bukti yang ada sudah bisa digunakan untuk menyeret Cirus sebagai tersangkaDi pihak lain, JPU Sila Pulungan tak mau menanggapi keterlibatan Cirus’’No commentIni tidak ada kaitannya dengan sidang Syahril,’’ ucapnya(kuh/c4/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh Agama Balikpapan Prihatin Kasus Bekasi
Redaktur : Tim Redaksi